Berita  

Kejar Deadline, OJK Akan Awasi Kripto Mulai 12 Januari 2025

Kejar Deadline, OJK Akan Awasi Kripto Mulai 12 Januari 2025

Jakarta – Peralihan pengawasan proses kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan dimulai sejak 12 januari 2025. Meski demikian, hingga pada waktu ini Peraturan eksekutif (PP) terkait hal yang dimaksud belum juga keluar.

Menurut data OJK, kegiatan kripto pada Indonesi sepanjang tahun 2024 telah terjadi mencapai Rupiah 426,69 triliun, melonjak lebih tinggi dari 301,97% secara tahunan (yoy). Adapun total pemodal kripto juga meningkat berubah menjadi 21,27 juta, dari bulan Agustus tak lama kemudian sebanyak-banyaknya 20,9 jt investor.

Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo menyebut, dengan masifnya perkembangan proses penanam modal kripto, maka harus adanya pengamanan terhadap investronya. Maka, kordinasi antara OJK kemudian Bappbeti terkait percepatan peralihan pun dibutuhkan.

“Ini mohon jadi kesimpulan kita dimana PP peralihan wajib didorong, apalagi permainan ke kripto itu berisiko,” ungkap Andreas pada Rapat Kerja OJK sama-sama DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, (18/11/2024).

Ia pun menambahkan, peningkatan penanam modal kripto lebih besar masif jika dibandingkan penanam modal pangsa modal. Pasalnya, bidang lingkungan ekonomi modal membutuhkan puluhan tahun untuk mencapai jumlah keseluruhan pemodal sekitar 14 jt seperti pada waktu ini.

“Perlu berapa tahun tuh. Kripto ini cuma beberapa tahun aja sudah ada 21 jutaan. Dan kalau kita lihat kemenangan Trump sebagai Presiden AS, movement dananya banyak sekali ke saham teknologi dan juga kripto,” ungkapnya.

Menjawab hal ini, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya satu kata-kata dengan Komisi XI DPR RI. Ia terbuka untuk menerima dukungan anggota badan agar memacu peluncuran PP yang dimaksud dibutuhkan sesuai amanat UU PPSK.

“Tadi terkait PP perlahihan terkait derivatif keunangan aset digital di antaranya kripto, kami serahkan ke Bapak Pimpinan, kalau mau diwujudkan itu kami mendukung,” tutur Mahendra.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Bidang Keuangan, Aset Keuangan Digital, serta Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengemukakan transisi pengawasan yang disebutkan akan direalisasikan melalui tiga fase.

Pada fase awal akan meyakinkan soft landing. Lalu fase kedua penguatan-penguatan pengawasan lalu fase ketiga pengembangan serta penguatan berkelanjutan.

Next Article Siap-siap, Intip 10 Koin Kripto Berpotensi Cuan ke 2024

Artikel ini disadur dari Kejar Deadline, OJK Akan Awasi Kripto Mulai 12 Januari 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *