Berita  

Kasus Korupsi Dura Palma, Kejagung Sita Uang Tunai Simbol Rupiah 288 Miliar

Kasus Korupsi Dura Palma, Kejagung Sita Uang Tunai Simbol Rupiah 288 Miliar

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah dilakukan menyita uang tunai senilai Rp288 miliar terkait dugaan aktivitas pidana pencucian uang dengan perbuatan pidana selama perbuatan pidana korupsi PT Duta Palma Group di Wilayah Indragiri Hulu.

Mengutip penjelasan resminya, sebelumnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Area Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sudah menetapkan terdakwa dugaan perbuatan pidana pencucian uang melawan nama korporasi PT Darmex Plantations.

Selain PT Darmex Plantations, Tim Penyidik juga telah dilakukan menetapkan dituduh dugaan tindakan pidana korupsi lalu aktivitas pidana pencucian uang terhadap 5 korporasi yaitu PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, serta PT Palma Satu.

Selanjutnya, Tim Penyidik juga telah terjadi menetapkan 1 terdakwa dugaan aksi pidana pencucian uang melawan nama korporasi PT Asset Pasific (holding property/real estate).

Adapun 5 perusahaan perkebunan yang disebutkan secara berperang melawan hukum telah lama melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan juga kegiatan pengolahan kelapa sawit dalam lahan yang berada pada kawasan hutan (tidak ada pelepasan kawasan hutan) pada Kota Indragiri Hulu, Riau.

Kemudian hasil kejahatan aksi pidana korupsi melawan penguasaan lalu pengelolaan lahan yang dimaksud dialihkan pada PT Darmex Plantations (holding perkebunan), yang mana kemudian disamarkan pada tabungan Yayasan Darmex sebesar Rp288.000.000.000.

Kemudian pada tanggal 25 November 2024, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap uang yang disebutkan sebagai hasil langkah pidana pencucian uang dengan langkah pidana dengan syarat aktivitas pidana korupsi.

Pasal yang tersebut disangkakan untuk PT Darmex Plantation yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan lalu Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Next Article Kejagung Tangkap Buron Kasus Gagal Bayar SNP Finance

Artikel ini disadur dari Kasus Korupsi Dura Palma, Kejagung Sita Uang Tunai Rp 288 Miliar

Exit mobile version