Jakarta – Anak perusahaan McKinsey & Co. setuju membayar lebih besar dari $122 jt atau sekitar Rp1,93 triliun untuk menyelesaikan tuduhan penyuapan terhadap pejabat di dalam dua perusahaan milik negara Afrika Selatan.
McKinsey Africa didakwa dengan satu tuduhan konspirasi melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Luar Negeri (FCPA). Sebagai bagian dari penyelesaian, perusahaan menyetujui secara resmi perjanjian penuntutan yang dimaksud ditangguhkan selama tiga tahun, menurut jaksa di dalam Manhattan.
Melansir The Wall Street Journal, Mantan mitra senior McKinsey di kantor Johannesburg, Vikas Sagar, mengaku bersalah pada Desember 2022 menghadapi tuduhan konspirasi melanggar FCPA. Pengakuannya baru diberitahukan pada Kamis, (5/12/2024)
McKinsey menyatakan telah terjadi melakukan investigasi terhadap tindakan Sagar lalu memberhentikannya lebih tinggi dari tujuh tahun lalu. Perusahaan juga telah dilakukan mengatasi semua biaya terhadap perusahaan milik negara, serta terus bekerja sebanding dengan otoritas Amerika Serikat dan juga Afrika Selatan.
Jaksa menyatakan McKinsey Africa, melalui Sagar, menyuap pejabat Transnet SOC kemudian Eskom Holdings SOC, dua perusahaan milik negara Afrika Selatan. Sebagai imbalan, perusahaan memperoleh informasi rahasia terkait pemberian kontrak konsultasi antara 2012 hingga 2016.
Dengan informasi tersebut, McKinsey menyusun proposal yang mana melakukan konfirmasi bahwa mitra konsultasi lokalnya dapat membayar sebagian biaya merekan sebagai suap untuk pejabat Transnet dan juga Eskom. Dari skema ini, McKinsey meraup keuntungan sekitar $85 juta, menurut jaksa.
Kepala Divisi Kriminal Departemen Kehakiman AS, Nicole Argentieri, memuji kerja mirip dengan jaksa Afrika Selatan di menyelesaikan tindakan hukum ini.
“Resolusi ini menunjukkan inisiatif antikorupsi internasional kami mulai membuahkan hasil,” ujarnya.
Departemen Kehakiman memberikan kredit terhadap McKinsey lantaran telah terjadi bekerja serupa di investigasi. Selama masa perjanjian, McKinsey akan membantu penyelidikan kriminal lanjutan dan juga memperbaiki acara kepatuhannya.
Jaksa setuju untuk mengkredit hingga setengah dari denda kriminal McKinsey terhadap penalti yang mana mungkin saja dibayarkan untuk otoritas Afrika Selatan. Pada 2017, McKinsey menyatakan telah lama mendisiplinkan beberapa staf setelahnya penyelidikan internal mengungkap pelanggaran pada kontrak dengan Eskom.
Setahun kemudian, pengadilan Afrika Selatan memerintahkan pembekuan pembayaran 1 miliar rand dari Eskom ke McKinsey. Dana yang dimaksud diduga terkait dengan aktivitas ilegal yang tersebut melanggar hukum.
Artikel ini disadur dari Karyawan Ketahuan Suap Pejabat, McKinsey Bayar Denda Rp 1,93 T