Jakarta – Pinjam pakai online (pinjol) fintech peer to peer (P2P) lending dihadirkan untuk memudahkan nasabah. Namun ternyata menghasilkan sebagian masalah.
Misalnya, perihal penagihan utang kerap berubah menjadi momok bagi klien pinjaman online (pinjol) fintech peer to peer (P2P) lending gagal bayar. Apalagi, bila pihak penagih alias debt collector sampai datang ke rumah
Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 10/POJK.05/2022, peraturan ini tak secara eksplisit mengatur tenggat waktu penagihan oleh pelopor pinjaman online (pinjol) atau ketentuan bahwa penagihan diwujudkan pada waktu 90 hari, selebihnya dianggap hangus.
Biasanya, kontak klien gagal bayar (galbay) akan diteror oleh debt collector (DC) pinjol, maupun pihak ketiga yang dimaksud disewa oleh perusahaan. Teror yang dimaksud akan terus direalisasikan baik pada beberapa hari atau bahkan berbulan-bulan apabila pelanggan tak segera melunasi utangnya.
Setelah 90 hari gagal bayar, tidak berarti utang dianggap lunas. Peminjam atau pengguna akan dibawa ke jalur hukum yang mana legal oleh mereka.
Nasabah akan dilaporkan untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh pihak pinjol melalui SLIK OJK. Dengan laporan ini, klien pinjol yang gagal bayar bukan akan mampu mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.
Bunga pinjaman pun akan terus meningkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan peraturan OJK tahun 2022, bunga pinjaman online legal adalah sebesar 0,4% per hari dengan tenor kurang dari 30 hari. Bunga pinjaman produktif dikenakan sebesar 12% hingga 24%.
Batasan Penagihan
Meski berhak menagih, sesuai peraturan OJK nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62 beleid mengatur bahwa pengurus jasa keuangan wajib memverifikasi penagihan terhadap konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di warga dan juga ketentuan aturan perundang-undangan.
Dengan demikian pelopor jasa keuangan wajib memverifikasi penagihan dijalankan tiada menggunakan ancaman kemudian tindakan yang dimaksud mempermalukan konsumen. Penagihan juga tidaklah boleh mengintimidasi kemudian dijalankan secara terus menerus.
Dalam aturan yang dimaksud juga disebutkan bahwa penagihan dikerjakan dalam tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Awal Minggu sampai dengan Hari Sabtu dalam luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan pada luar tempat kemudian waktu yang tersebut diatur, tetapi dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi kemudian Perlindungan Pelanggan Friderica Widyasari Dewi pun mengingatkan agar konsumen tidak hanya sekali memohon hak proteksi konsumen, melainkan juga bertanggung jawab di melakukan pembayaran.
“Kami terus edukasi kalau tiada mau ketemu debt collector ya bayar, kewajibannya seperti apa,” kata Kiki, beberapa waktu lalu, dikutipkan Awal Minggu (29/7/2024).
Apabila konsumen bukan bisa jadi membayar, Kiki menyarankan untuk konsumen secara terlibat memohon restrukturisasi untuk lembaga keuangan. Akan tetapi, ia mengungkapkan tindakan akhir mengenai restrukturisasi merupakan hak perusahaan keuangan.
“Tapi dari pada dicari-dicari mending proaktif sendiri kalau memang benar ada kewajiban yang belum dapat dipenuhi,” katanya.
OJK juga menegaskan bahwa pihaknya tiada akan melindungi konsumen nakal yang dimaksud beritikad buruk di pembayaran kreditnya.
Next Article Ada yang dimaksud Ditutup, Cek Daftar Terbaru 98 Fintech Lending Berizin OJK
Artikel ini disadur dari Kapan Teror Debt Collector Pinjol Berhenti Kejar Nasabah Gagal Bayar?