Kanwil DJP: Realisasi penerimaan pajak dalam Lampung capai Rp7,18 triliun

Kanwil DJP: Realisasi penerimaan pajak di Lampung capai Rp7,18 triliun

Bandarlampung – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bengkulu lalu Lampung menyatakan bahwa realisasi penerimaan pajak ke Provinsi Lampung hingga Oktober 2024 mencapai Rp7,18 triliun.

"Penerimaan pajak sampai dengan 31 Oktober 2024 bertambah positif sebesar 11,63 persen tahun per tahun, dan juga sudah ada mencapai jumlah total Rp7,18 triliun dari target Rp9,03 triliun atau realisasi sudah ada mencapai 79,53 persen," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu serta Lampung Rosmauli ke Bandarlampung, Rabu.

Ia mengutarakan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) mengalami peningkatan 8,26 persen dengan realisasi Rp3 triliun, Pajak Pertambahan Skor (PPN) telah terjadi terealisasi Rp3,8 triliun atau berkembang 15,70 persen, Pajak Bumi juga Bangunan (PBB) realisasinya Rp140,5 miliar mengalami penurunan 12,32 persen, sedangkan pajak lainnya mencapai Rp137,68 miliar atau berkembang 12,12 persen dari tahun ke tahun.

"Untuk PPh berkembang berkat peningkatan kepatuhan wajib pajak membayar pajak, sedangkan untuk PPN berkembang oleh sebab itu ada kontribusi dari sektor pertanian, pengolahan juga perdagangan besar dan juga eceran. Sebaliknya PBB mengalami penurunan dikarenakan objek PBB per Januari 2024 sudah ada tidak ada memenuhi persyaratan objektif," katanya.

Dia menjelaskan pada sektor perpajakan PPN pada negeri berkembang 17,94 persen dengan kontribusi penerimaan sebesar 45,85 persen dari total penerimaan sebab ada peningkatan aktivitas dunia usaha di dalam beberapa sektor.

"Sedangkan untuk PPh Pasal 21 meningkat 21,23 persen tahun per tahun dengan kontribusi penerimaan sebesar 18,06 persen dari total penerimaan. PPh Badan terkontraksi sebesar 11,13 persen dengan partisipasi penerimaan sebesar 10,31 persen dari total penerimaan lantaran ada perlambatan sektor pengolahan serta manufaktur," ucap dia.

Kemudian sektor perdagangan besar bertambah sebesar 36,96 persen dari tahun per tahun dengan partisipasi dari total penerimaan sebesar 36,96 persen, oleh sebab itu ada pertumbuhan sebesar 179,14 persen dari perdagangan kopi, teh lalu kakao.

"Sedangkan sektor bidang pengolahan terkontraksi sebesar 12,80 persen dengan sumbangan terhadap penerimaan sebesar 23,30 persen, lantaran adanya penurunan harga jual lalu penurunan setoran pajak pada bidang gula pasir, bidang pati ubi kayu dan juga sektor minyak mentah kelapa sawit," tambahnya.

Artikel ini disadur dari Kanwil DJP: Realisasi penerimaan pajak di Lampung capai Rp7,18 triliun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *