Bandarlampung – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bengkulu lalu Lampung menyatakan bahwa realisasi penerimaan pajak ke Provinsi Lampung hingga Oktober 2024 mencapai Rp7,18 triliun.
Ia mengutarakan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) mengalami peningkatan 8,26 persen dengan realisasi Rp3 triliun, Pajak Pertambahan Skor (PPN) telah terjadi terealisasi Rp3,8 triliun atau berkembang 15,70 persen, Pajak Bumi juga Bangunan (PBB) realisasinya Rp140,5 miliar mengalami penurunan 12,32 persen, sedangkan pajak lainnya mencapai Rp137,68 miliar atau berkembang 12,12 persen dari tahun ke tahun.
Dia menjelaskan pada sektor perpajakan PPN pada negeri berkembang 17,94 persen dengan kontribusi penerimaan sebesar 45,85 persen dari total penerimaan sebab ada peningkatan aktivitas dunia usaha di dalam beberapa sektor.
"Sedangkan untuk PPh Pasal 21 meningkat 21,23 persen tahun per tahun dengan kontribusi penerimaan sebesar 18,06 persen dari total penerimaan. PPh Badan terkontraksi sebesar 11,13 persen dengan partisipasi penerimaan sebesar 10,31 persen dari total penerimaan lantaran ada perlambatan sektor pengolahan serta manufaktur," ucap dia.
Kemudian sektor perdagangan besar bertambah sebesar 36,96 persen dari tahun per tahun dengan partisipasi dari total penerimaan sebesar 36,96 persen, oleh sebab itu ada pertumbuhan sebesar 179,14 persen dari perdagangan kopi, teh lalu kakao.
Artikel ini disadur dari Kanwil DJP: Realisasi penerimaan pajak di Lampung capai Rp7,18 triliun