Berita  

Jokowi Menyasar Pemungutan Tarif Cukai pada Makanan Olahan Siap Saji, Bunyi Aturan Selengkapnya

Jokowi Menyasar Pemungutan Tarif Cukai pada Makanan Olahan Siap Saji, Bunyi Aturan Selengkapnya

Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyasar pungutan tarif cukai pada makanan olahan, termasuk makanan olahan siap saji untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, lalu lemak.

Jokowi  mengesahkan Peraturan pemerintahan Nomor 28 Tahun 2024 pada 26 Juli 2024. Ini adalah merupakan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

“Selain penetapan batas maksimum isi gula, garam, juga lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eksekutif Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ayat (4) aturan turunan UU Aspek Kesehatan tersebut.

Tidak cuma cukai, melalui ayat (1) pasal tersebut, pemerintah mengatur mengenai pengendalian konsumsi gula, garam, kemudian lemak, eksekutif Pusat menentukan batas maksimal komposisi gula, garam, lalu lemak di pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji

Lebih lanjut, penentuan batas maksimal komposisi gula, garam, dan juga lemak dikoordinasikan oleh menteri yang mana menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, kemudian pengendalian urusan kementerian pada penyelenggaraan pemerintahan ke bidang penyelenggaraan manusia kemudian kebudayaan dengan mengikutsertakan kementerian juga lembaga terkait sebagaimana yang tertuang di Pasal 194 PP No. 28 Tahun 2024 ayat (2).

Sementara itu, ayat (3) pasal yang disebutkan menjelaskan penentuan batas maksimal isi gula, garam, kemudian lemak dilaksanakan dengan mempertimbangkan; kajian risiko dan/atau standar internasional.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang digunakan menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan juga memulai pembangunan sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Menteri Aspek Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Hari Senin 29 Juli 2024, melalui pernyataan tertulis.

Anjuran Konsumsi Garam, Gula, Lemak Per-hari

Adapun, menurut Permenkes Nomor 30 Tahun 2013, diambil dari ayosehat.kemkes.go.id , anjuran konsumsi gula per pendatang per hari adalah 10 persen dari total energi (200kkal). Konsumsi yang dimaksud setara dengan gula 4 sendok makan per penduduk per hari atau 50 gram per pendatang per hari.

Sedangkan anjuran konsumsi garam adalah 2000 mg natrium per warga per hari. Konsumsi garam yang disebutkan serupa dengan 1 sendok teh garam per pemukim per hari atau 5 gram per penduduk per hari. 

Anjuran konsumsi lemak per pendatang per hari beda lagi dimana anjuran konsumsinya 20-25 persen dari total energi (702 kkal) per penduduk per hari. Konsumsi lemak yang disebutkan identik dengan lemak 5 sendok makan per khalayak per hari atau 67 gram per warga per hari.

Artikel ini disadur dari Jokowi Menyasar Pemungutan Tarif Cukai pada Makanan Olahan Siap Saji, Bunyi Aturan Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *