Jakarta – McKinsey menyatakan setuju untuk bertanggung jawab melawan perannya di membantu Purdue Pharma meningkatkan jualan obat penghilang rasa sakit opioid OxyContin. Mengutip The Wall Street Journal, firma ahli konsultasi yang disebutkan sudah pernah melakukan penandatanganan penyelesaian senilai US$ 650 jt atau sekitar Rp10,40 triliun lalu perjanjian penangguhan penuntutan dengan Departemen Kehakiman AS.
Pembayaran McKinsey terhadap pemerintah federal akan menyelesaikan tuntutan pidana kemudian perdata yang dimaksud berasal dari keterlibatannya terkait dengan opioid. Penuntutan akan ditangguhkan serta akhirnya dihentikan apabila firma penasehat yang dimaksud memenuhi acara kepatuhan yang digunakan diberlakukan pemerintah yang mana diawasi oleh Departemen Aspek Kesehatan dan juga Layanan Kemanusiaan.
“Kita seharusnya menyadari bahaya yang ditimbulkan opioid di masyarakat kita serta kita seharusnya tiada melakukan pekerjaan pelanggan serta pemasaran untuk Purdue Pharma,” kata McKinsey pada sebuah pernyataan pada hari Jumat, diambil dari The Wall Street Journal, Hari Senin (16/12/2024).
“Krisis kebugaran masyarakat yang mengerikan ini serta andil kita di masa setelah itu untuk produsen opioid akan setiap saat bermetamorfosis menjadi sumber penyesalan yang mendalam bagi perusahaan kita.”
McKinsey juga mengemukakan bahwa mereka itu menyesali tindakan mantan mitra yang dimaksud menghapus dokumen terkait dengan Purdue. Sebuah perjanjian pembelaan sehubungan dengan mantan mitra tersebut, Martin Elling, dimasukkan ke di catatan pengadilan pada hari Jumat, di dalam mana Elling akan mengaku bersalah akibat telah terjadi menghalangi pihak berwajib dengan menghancurkan dokumen-dokumen tersebut.
Selama bertahun-tahun, jaksa telah lama menyelidiki bagaimana McKinsey bermetamorfosis menjadi konselor klien satu di antaranya Purdue Pharma, Endo International, kemudian Mallinckrodt tentang strategi dan juga praktik untuk memaksimalkan jualan komoditas opioid mereka. The Wall Street Journal pada bulan April melaporkan bahwa Departemen Kehakiman sedang melakukan penyelidikan kriminal terhadap pekerjaan McKinsey yang mana terkait dengan opioid.
McKinsey telah terjadi membayar hampir US$1 miliar untuk menyelesaikan beratus-ratus gugatan perdata yang dimaksud menuduh perusahaan yang disebutkan membantu mengakibatkan krisis opioid dengan memberi konsultasi tentang upaya pemasaran dan juga pelanggan produsen obat. Pada tahun 2021, McKinsey mencapai penyelesaian dengan semua 50 negara bagian; lima wilayah AS; lalu Washington, D.C., untuk membayar US$642 jt untuk menyelesaikan litigasi perdata terkait opioid terhadap perusahaan tersebut, tanpa mengakui bersalah. Korporasi yang disebutkan pada tahun 2023 mencapai penyelesaian terpisah senilai total US$347 jt dengan suku-suku asli Amerika, distrik sekolah umum, perusahaan asuransi, serta pemerintah kota, juga tanpa mengaku bersalah.
McKinsey berhenti mengerjakan kegiatan bisnis khusus opioid pada tahun 2019. Sebelum Purdue mengajukan pailit tahun itu pada waktu menghadapi gugatan hukum terkait opioid massal, McKinsey sudah pernah membantu perusahaan mengembangkan inisiatif untuk meningkatkan transaksi jual beli OxyContin. Itu berdasarkan catatan pengadilan yang dimaksud dipublikasikan melalui penyelesaian dengan pemerintah negara bagian kemudian lokal.
Endo serta Mallinckrodt juga akan mengajukan pailit pasca dilanda litigasi opioid massal dari penggugat rakyat dan juga swasta.
Opioid sendiri adalah kelompok obat yang tersebut digunakan untuk menurunkan nyeri sedang sampai berat atau sebagai obat bius sebelum operasi. Jalan keluar ini diberikan sewaktu obat pereda nyeri (analgesik) lain tiada mampu meredakan nyeri yang mana dirasakan pasien.
Opioid bekerja dengan cara memblokir sinyal rasa nyeri pada sel saraf yang tersebut menuju otak. Jalan keluar ini satu di antaranya di golongan narkotika sehingga dapat menyebabkan ketergantungan. Sehingga, penggunaannya harus pada pengawasan dokter.
Artikel ini disadur dari Jadi Biang Kerok Krisis Narkoba, McKinsey Bayar Uang Damai Rp 10 T