Jakarta, CNBC Indonesia – VP Transisi Tenaga kemudian Keberlanjutan PT PLN (Persero), Kamia Handayani, mengapresiasi upaya pemerintah lalu pemangku kebijakan yang mana telah lama membuka pangsa karbon RI untuk pelaku perniagaan internasional.
Pasar karbon RI yang tersebut perdagangannya direalisasikan di dalam bawa IDXCarbon awal pekan lalu, Awal Minggu (20/1/2025), secara resmi membuka perdagangan internasional, pasca sebelumnya beroperasi terbatas secara domestik sejak tahun akhir September 2023.
Kamia mengungkapkan ada 1,7 jt ton CO2 ekuivalen sertifikasi pengurangan emisi (SPE) milik PLN yang mana akan dijual ke offtaker Luar Negeri kemudian sudah pernah diotorisasi.
“Karena akan diklaim pihak luar, gak bisa saja pada klaim kita,” terang Kamia dalam CNBC Indonesia Sustainability Diskusi 2025, Hari Jumat (31/1/2025).
Lebih lanjut, kebijakan pemberian alokasi kredit karbon 1,7 jt ton CO2 ekuivalen yang dimaksud sesuai dengan SPE di bursa karbon milik PLN atas hasil dari proyek bersih yang digencarkan oleh perusahaan selama ini.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan pada waktu ini tantangan utama berasal dari sisi permintaan (demand), di mana ketika ini kondisi perdagangan mayoritas masih dikerjakan secara sukarela kemudian hanya saja banyak sektor bisnis semata yang dimaksud diwajibkan.
PLTU Wajib Beli Kredit Karbon
Kamia menjelaskan sektor ketenagalistrikan merupakan salah satu merupakan salah satu sektor yang tersebut wajib melakukan perdagangan karbon, termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang dimaksud mayoritas di dalam Tanah Air diperoleh dari pembakaran batu bara.
“PLTU wajib melakukan perdagangan karbon,” tegas Kamia.
Meski demikian, kewajiban yang disebutkan harus juga mengikuti beberapa orang ketentuan yang tersebut berlaku. Secara spesifik, Kamia menjelaskan pemerintah akan memberikan kuota batas maksimal emisi yang dimaksud boleh dihasilkan oleh PLTU dalam melakukan operasinya untuk membangkitkan listrik.
Apabila PLTU telah melintasi batas kuota yang digunakan dimiliki, maka PLTU wajib mengganti emisi yang dimaksud baik lewat pembelian kredit karbon di dalam bursa karbon (carbon trading) atau melakukan beberapa jumlah kegiatan untuk mengimbangi emisi karbon (offset), seperti penyertaan tumbuhan.
“kalau PLTU sifatnya mandatory kalau melebihi kuota emisi harus offset lewat perdagangan karbon, sub sektor lain belum ada kewajiban,” terang Kamia.
Terkait bursa karbon yang telah dibuka untuk pangsa internasional, Kamia berharap ada mekanisme yang dimaksud harus dirampungkan agar terbentuk mutual recognition dan kredibilitas SPE yang dikeluarkan pelaku usaha domestik dapat diakui secara internasional.
Artikel ini disadur dari Ini Kata PLN Soal Pasar Karbon dan PLTU Wajib Beli Kredit Karbon