Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan perkembangan terbaru tentang wacana penetapan iurang pensiun tambahan kemudian asuransi wajib third party liabilities (TPL) bagi kendaraan bermotor.
Sebagaimana diketahui, OJK sempat mengumumkan akan mewajibkan seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memiliki asuransi tanggung jawab pihak ketiga. Adapun aturan ini awalnya direncanakan akan berlaku pada tahun 2025.
Terkait hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, kemudian Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, sedang mengawaitu penerbitan Peraturan eksekutif (PP) yang mana nantinya berubah menjadi payung hukum penetapan Rancangan Peraturan OJK (RPOK) tentang asuransi wajib tersebut.
“Pemerintah melalui Kementerian Keuangan pada waktu ini sedang menyusun RPP yang digunakan akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan acara asuransi wajib tersebut,” tutur Ogi di jawaban tertulis, Rabu, (22/1/2025).
Sama halnya dengan asuransi wajib, OJK terus berkoordinasi dengan pemerintah di menggodok PP implementasi program dana pensiun.
“Proses pembahasan Peraturan otoritas mengenai konsep harmonisasi acara pensiun masih terus berlangsung kemudian OJK turut bergerak pada pembahasan tersebut,” ungkap Ogi.
Sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 189 UU P2SK, harmonisasi seluruh kegiatan pensiun bertujuan untuk meningkatkan pengamanan hari tua juga memajukan kesejahteraan umum.
OJK berharap agar pelaksanaan harmonisasi kegiatan pensiun nantinya dapat mewujudkan penguatan sistem pensiun Indonesi serta dapat meningkatkan replacement ratio yang tersebut sesuai dengan rekomendasi ILO.
Terlepas dari wacana tersebut, OJK mencatat pertumbuhan aset dana pensiun sukarela per 30 November mencapai Rp379,36 triliun. Angka ini meningkat 4,50% year on year (yoy).
Sementara penerimaan iuran hingga November 2024 mencapai Rp33,2 triliun atau berkembang 5,94% yoy, sedangkan utang kegunaan pensiun pada periode yang mana mirip tercatat sebesar Rp0,27 triliun atau naik 12,73% yoy.
Next Article Dana Pensiun Dilarang Dicairkan Sebelum 10 Tahun, Hal ini Alasannya
Artikel ini disadur dari Ini Kabar Terbaru Asuransi Wajib Mobil dan Motor-Iuran Pensiun Tambahan