Berita  

Hal ini Cara Mudah Biar Tidak Dikejar Debt Collector Pinjol

Hal ini Cara Mudah Biar Tidak Dikejar Debt Collector Pinjol

Jakarta – Beberapa kondisi sanggup menyebabkan pengguna pinjol atau pinjaman daring (pindar) kesulitan untuk membayar cicilan. Daripada gagal bayar, ternyata borrower fintech lending mampu mengajukan restrukturisasi pinjaman.

Restrukturisasi merupakan tahapan mengubah ketentuan pembayaran utang antara peminjam lalu pemberi pinjaman. Tujuannya adalah untuk membantu peminjam yang digunakan kesulitan membayar utangnya.

Restrukturisasi kredit yang mana biasa dilaksanakan perbankan dapat dilaksanakan dengan beberapa cara. Misalnya, menunda jangka waktu pembayaran, Menurunkan suku bunga, Mengurangi jumlah keseluruhan pokok pinjaman, Mengurangi tunggakan bunga, Menghapus denda.

Namun, skema pinjaman ke peer to peer lending (P2P) berbeda dengan perbankan. Karena sumber dana tidak dari platform, maka penyedia program pindar tak mampu berinisiatif memberi restrukturisasi ke peminjam.

Untuk itu, Kepala Departemen Pengaturan juga Pengembangunan Lembaga Pembiayaan, Organisasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro juga Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, pihaknya telah lama menggodok aturan terkait restrukturisasi ini.

“Jadi nanti kita fasilitasi melalui Rabat Umum Pemberi Dana. Jadi mereka (para lender) nanti diskusi lah,” ungkap Nasrullah di media briefing OJK, Selasa, (21/1/2025).

Meski demikian, skema ini baru tersedia bagi pinjaman yang digunakan bersifat konsorsium, alias bagi satu borrower yang dimaksud mendapat dana dari sejumlah lender. Mesti diingat, skema pinjaman P2P lending juga ada yang mana terdiri dari satu lender ke banyak borrower.

Nasrullah berharap, di mana nanti ada borrower yang digunakan mengalami pembiayaan macet, pinjaman fintech lendingnya mampu direstrukturisasi melalui Rapat Umum Pemberi Dana ini.

Dalam surat edaran (SE) OJK no. 1/SEOJK.06/2024, ditulis bahwa pelaku bisnis Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Pengetahuan (LPBBTI) mesti melampirkan Laporan restrukturisasi pendanaan pada saat adanya akad perjanjian restrukturisasi merupakan kesepakatan antara Lender kemudian Borrower untuk proses restrukturisasi pendanaan.

“Di pada laporan ini memuat informasi kode pendanaan utama (sebelum restrukturisasi) juga kode pendanaan baru yang tercatat di dalam laporan ini, juga periode, tenor, outstanding juga total cicilan restrukturisasi yang digunakan disepakati,” ungkap SE OJK tersebut.

Lebih lanjut, Nasrullah mengatakan, lender fintech lending berhak, namun tak wajib, untuk melakukan pengalihan risiko pendanaannya terhadap perusahaan asuransi. Hal ini telah lama diatur pada SE OJK No. 19 SEOJK.06/2023.

“Penggunaan mekanisme asuransi atau penjaminan merupakan kesepakatan antara lender dan juga perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan,” terangnya.

Sebagai informasi, OJK mencatatkan outstanding pembiayaan pinjaman daring per November 2024 mencapai Rp75,60 triliun. Pencapaian ini berkembang sebesar 27,32% secara tahunan (year on year).

Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) naik ke nomor 2,52% pada November 2025. Sebelumnya, TWP90 pada Oktober 2024 tercatat sebesar 2,37%.

Next Article Akibat Pinjol, Banyak Perempuan Terdampak KDRT Hingga ‘Femisida’

Artikel ini disadur dari Ini Cara Mudah Biar Tidak Dikejar Debt Collector Pinjol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *