Jakarta – Debt Collector berubah menjadi momok yang digunakan menakutkan bagi klien yang digunakan bukan membayar kewajiban utangnya tepat waktu. Debt collector untuk penagihan utang diizinkan berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, pengurus jasa keuangan.
Akan tetapi Pasal 62 beleid yang disebutkan mengatur bahwa pengurus jasa keuangan wajib memverifikasi penagihan terhadap konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang dimaksud berlaku pada komunitas juga ketentuan aturan perundang-undangan.
Dengan demikian pelaksana jasa keuangan wajib menegaskan penagihan dikerjakan tidak ada menggunakan ancaman kemudian tindakan yang dimaksud mempermalukan konsumen. Penagihan juga tidak ada boleh mengintimidasi kemudian dijalankan secara terus menerus.
Dalam aturan yang dimaksud juga disebutkan bahwa penagihan dikerjakan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Mulai Pekan sampai dengan Hari Sabtu pada luar
hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat. Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di dalam luar tempat juga waktu yang dimaksud diatur, tetapi dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi kemudian Perlindungan Pengguna Friderica Widyasari Dewi pun mengingatkan agar konsumen tidak semata-mata memohonkan hak pengamanan konsumen, melainkan juga bertanggung jawab pada melakukan pembayaran.
“Kami terus edukasi kalau tiada mau ketemu debt collector ya bayar, kewajibannya seperti apa,” kata Kiki.
Apabila konsumen tidaklah dapat membayar, Kiki menyarankan untuk konsumen secara terlibat memohonkan restrukturisasi untuk lembaga keuangan. Akan tetapi, beliau mengutarakan tindakan akhir mengenai restrukturisasi merupakan hak perusahaan keuangan.
“Tapi dari pada dicari-dicari mending proaktif sendiri kalau memang benar ada kewajiban yang dimaksud belum sanggup dipenuhi,” katanya.
OJK juga menegaskan bahwa pihaknya tidaklah akan melindungi konsumen nakal yang dimaksud beritikad buruk pada pembayaran kreditnya.
“OJK tidak ada akan lindungi konsumen yang tersebut nakal,” tandas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan kemudian Pelindungan Pengguna Sarjito.
Next Article Aturan Terbaru Pinjol, Kontak Darurat Bisa Ditagih Debt Collector?
Artikel ini disadur dari Ini Cara Agar Debt Collector Tidak Datang ke Rumah