Berita  

Ini adalah Bocoran Aturan Kerja Sama BPJS lalu Asuransi Swasta

Ini adalah adalah Bocoran Aturan Kerja Sama BPJS sesudah itu Asuransi Swasta

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok aturan terkait komoditas asuransi kesehatan. Aturan ini rencananya akan terbit pada triwulan pertama atau triwulan kedua dalam tahun 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan juga Dana Pensiun pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengutarakan aturan itu akan menerapkan beberapa poin utama. Di antaranya, kriteria perusahaan yang digunakan dapat memasarkan item asuransi kesehatan, jenis-jenis kemudian ketentuan barang asuransi kesehatan, penerapan manajemen risiko pada perusahaan yang memasarkan produk-produk asuransi kesehatan.

“Termasuk ciri koordinasi khasiat (coordination of benefit) dengan BPJS, medical advisory board, kemudian perjanjian kerjasama dengan pihak lain,” ungkap Ogi pada jawaban ditulis diambil Kamis, (23/1/2025).

Atas rencana ini, Ogi menambahkan, pihaknya akan memohon tanggapan menghadapi rancangan peraturannya baik untuk rakyat lalu pelaku industri.

Menurut data AAJI per September 2024, klaim asuransi kebugaran meningkat signifikan sebesar 37,2% berubah menjadi Rp20,91 triliun. Raihan ini naik 430 bps dari periode sejenis tahun sesudah itu sebesar 32,9%, lalu 1.230 bps dari akhir tahun 2023 sebesar 24,9%.

Jumlah klaim asuransi keseimbangan periode ini juga berjauhan melampaui peningkatan premi asuransi kesegaran yang tersebut belaka sebesar Rp14,98 triliun. Dengan demikian, Rasio perbandingan klaim terhadap premi telah mencapai 139.5%

Namun, OJK mengklaim per November 2024, rasio klaim asuransi kesehatan pada asuransi jiwa maupun asuransi umum mengalami penurunan. Hal ini menandakan sudah terdapat perbaikan pada lini bidang usaha asuransi ini.

Sementara itu, baru-baru ini Menteri Aspek Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengakui BPJS Aspek Kesehatan bukan dapat menanggung 100% atau seluruh pembiayaan untuk semua jenis penyakit, khususnya penyakit yang mana membutuhkan biaya dengan total besar.

Oleh sebab itu, beliau menyarankan warga untuk memanfaatkan asuransi swasta guna menutupi selisih biaya perawatan yang digunakan tak dapat dijangkau oleh BPJS Kesehatan. Dia pun mengungkapkan pemerintah berada dalam memperbaiki mekanisme agar rakyat miliki pengamanan tambahan BPJS Kesejahteraan melalui asuransi swasta.

“Ini yang mana sedang diperbaiki oleh pemerintah agar penduduk bukan terbebani biaya besar pada waktu sakit. Idealnya, apabila BPJS tak bisa jadi menanggung semua, sisanya dapat di-cover oleh asuransi tambahan ke berhadapan dengan BPJS,” ungkap Menkes Budi Gunadi dikutipkan dari Detik Health, Kamis (20/1/2025).

Menurut Menkes, BPJS Aspek Kesehatan hanya sekali menetapkan iuran sebesar Simbol Rupiah 48.000 per bulan per kepala lalu ini dianggap tidak ada memadai untuk menanggung seluruh biaya pengobatan, teristimewa bagi penyakit kritis.

Next Article Inflasi Medis Naik, Asuransi ‘Nombok’ Bayar Klaim

Artikel ini disadur dari Ini Bocoran Aturan Kerja Sama BPJS dan Asuransi Swasta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *