Ibukota – Pelaku lapangan usaha aset kripto pada tanah air berharap bukan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) guna mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang mana inklusif lalu inovatif pada Indonesia.
CEO Indodax Oscar Darmawan menyatakan sifat kripto mirip dengan operasi keuangan sehingga kripto dapat dikecualikan dari PPN, sebagaimana yang dimaksud telah dilakukan diterapkan dalam beberapa negara lain.
"Dengan dihapusnya PPN, justru memiliki kemungkinan meningkatkan pendapatan negara dari pajak penghasilan (PPh) final melawan kegiatan kripto," kata beliau di keterangannya pada Jakarta, Sabtu.
Hal itu, tambahnya, oleh sebab itu ukuran trading kripto dapat bertambah tambahan besar dibandingkan dengan kondisi ketika ini, seiring berkurangnya beban biaya bagi para pelaku pasar.
"Kami percaya bahwa regulasi yang tersebut seimbang akan menciptakan lingkungan yang dimaksud tambahan kondusif. Di berbagai negara, aset kripto tidak ada dikenakan PPN oleh sebab itu dianggap sebagai bagian dari kegiatan keuangan," katanya.
Oscar mengharapkan Tanah Air juga dapat mempertimbangkan kebijakan sejenis untuk menyokong peningkatan lapangan usaha aset kripto di tanah air.
Meskipun demikian, lanjutnya, ketika ini pihaknya masih patuh terhadap regulasi perpajakan terbaru dengan melakukan penyesuaian tarif PPN yang tersebut berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Penyesuaian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 serta PMK No. 81 Tahun 2024, yang tersebut mengatur tarif PPN untuk operasi aset kripto kemudian barang tertentu lainnya.
Kini, menurut dia, tarif PPN untuk operasi pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang ditetapkan sebesar 0,12 persen dari nilai transaksi. Sementara itu, operasi lainnya, seperti biaya deposit, biaya pengunduran rupiah, dan juga biaya trading, dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11 persen, sesuai dengan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3.
Oscar menjelaskan PPN dikenakan menghadapi biaya proses tersebut, bukanlah melawan jumlah keseluruhan uang yang mana didepositkan atau ditarik. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto, mengingat sifatnya yang tersebut unik dan juga berbeda dengan barang atau jasa konvensional.
"Sebagai pelaku industri, kami memverifikasi kepatuhan penuh terhadap peraturan yang berlaku dengan berkonsultasi secara intensif bersatu otoritas terkait, salah satunya Kantor Pajak," katanya.
Penyesuaian tarif PPN tambahnya, adalah langkah penting pada membantu transparansi perpajakan dalam Indonesi sekaligus menegaskan keamanan juga kenyamanan operasi bagi pengguna media Indodax.
Pada kesempatan itu beliau menegaskan para member tidak ada wajib khawatir, dikarenakan semua biaya di Indodax telah salah satunya komponen pajak, biaya CFX, juga sebagainya.
"Dengan demikian, semua biaya sudah ada otomatis dibayarkan, sehingga pengaplikasian media Indodax berubah menjadi lebih besar simpel juga mudah-mudahan bagi para member," katanya.
Artikel ini disadur dari Industri aset kripto berharap tak dikenai PPN