Indonesia resmi terapkan pajak minimum global

Indonesia resmi terapkan pajak minimum global

Ibukota – Tanah Air resmi menerapkan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) yang dimaksud merupakan kesepakatan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GLoBE) oleh G20 dan juga dikoordinasikan oleh OECD (Organisasi untuk Kerjasama Perekonomian kemudian Pembangunan).

“Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kesepakatan ini kita sambut baik dikarenakan sangat positif di menciptakan sistem perpajakan global yang dimaksud lebih tinggi adil,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam Jakarta, Kamis.

Saat ini, terdapat tambahan dari 40 negara yang digunakan sudah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada tahun 2025.

Indonesia turut menerapkan kesepakatan pajak minimum global pada tahun pajak 2025, sebagaimana yang diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 yang digunakan diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024.

Sejalan dengan kesepakatan global, ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak badan yang dimaksud merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi global sedikitnya 750 jt Euro.

Artinya, tegas Febrio, wajib pajak khalayak pribadi serta UMKM tiada termasuk di ketentuan itu.

Adapun wajib pajak yang mana salah satunya pada ketentuan akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15 persen mulai tahun pajak 2025.

Dalam hal tarif pajak efektif kurang dari 15 persen, wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak tambahan (top up) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2025, estimasi total pajak dibayarkan paling lambat tanggal 31 Desember 2026.

Terkait kewajiban pelaporan pajak minimum global, wajib pajak diberikan waktu paling lambat 15 bulan setelahnya tahun pajak berakhir.

Akan tetapi, khusus tahun pertama penerapan GMT bagi wajib pajak, eksekutif memberikan kelonggaran untuk melakukan pelaporan, yaitu paling lambat 18 bulan pasca tahun pajak berakhir.

Misalnya, bila wajib pajak satu di antaranya di cakupan GMT pada tahun pajak 2025, maka pelaporan pertama dilaksanakan paling lambat tanggal 30 Juni 2027. Untuk tahun pajak berikutnya (2026), pelaporan diwujudkan paling lambat tanggal 31 Maret 2028.

Ketentuan mengenai bentuk formulir, tata cara pengisian, pembayaran, lalu pelaporan surat pemberitahuan tahunan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Febrio menjamin eksekutif masih memperhatikan iklim penanaman modal ke Indonesi di menerapkan pajak minimum global. Hal itu diwujudkan melalui insentif yang mana akan diberikan terhadap sektor-sektor yang dimaksud berubah menjadi penggerak perkembangan ekonomi guna menjaga daya saing.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Penanaman Modal kemudian Hilirisasi/Kepala Badan Kerjasama Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menyatakan pemerintahan berada dalam menggodok insentif alternatif untuk mengimbangi pengaruh penerapan pajak minimum global, dalam mana insentif itu akan datang mengutamakan bentuk insentif nonfiskal.

Artikel ini disadur dari Indonesia resmi terapkan pajak minimum global

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *