Ibukota – Indodax, perusahaan pertukaran aset kripto nasional, menyatakan selama tiga tahun terakhir berkontribusi terhadap penerimaan pajak negara sebesar Rp490,06 miliar.
CEO Indodax Oscar Darwaman menyebutkan pemerintah Tanah Air mencatatkan data penerimaan pajak dari kegiatan aset kripto selama 2022-2024 sebesar Rp1,09 triliun yang tersebut terdiri dari Rp246,45 miliar pada 2022, kemudian Rp220,83 miliar (2023), kemudian Rp620,4 miliar selama 2024.
"Dari total penerimaan pajak tersebut, Indodax sebagai salah satu media perdagangan kripto terbesar pada Indonesia telah terjadi mencatatkan kontribusi sekitar Rp490,06 miliar," katanya pada keterangannya pada Jakarta, Minggu.
Dari total penerimaan pajak kripto nasional, lanjutnya, pihaknya berkontribusi senilai 44,96 persen dari total pajak kripto yang disetorkan ke negara.
Menurut Oscar, peningkatan penerimaan pajak ini didorong oleh lonjakan operasi aset kripto yang tersebut mencapai Rp556,53 triliun sepanjang Januari hingga November 2024, dibandingkan periode yang digunakan identik tahun sebelumnya, proses kripto mencatatkan peningkatan sebesar 352,89 persen.
Progres pertumbuhan aset kripto, lanjutnya, juga dialami Indodax, pada November 2024, jumlah proses tercatat sebesar Rp21,28 triliun.
Peningkatan ini berlanjut pada Desember 2024, dengan ukuran kegiatan yang dimaksud naik berubah menjadi Rp23,76 triliun.
"Peningkatan jumlah operasi ini menegaskan betapa pesatnya perkembangan sektor aset kripto pada Indonesia," katanya.
Namun, Oscar juga menyoroti pentingnya kebijakan yang mana lebih besar menyokong untuk memacu peningkatan lebih lanjut lanjut seperti tidaklah dikenakannya PPN terhadap proses aset kripto.
"Jika kripto tiada dikenakan PPN, kami yakin kegiatan ke Indonesia akan sangat jauh lebih banyak besar," sebutnya.
Hal ini akan menimbulkan pendapatan negara dari pajak kripto dapat meningkat dua hingga tiga kali lipat dari sekarang. Secara alami, tanpa PPN,
masyarakat Negara Indonesia akan lebih banyak leluasa bertransaksi, sehingga ukuran perdagangan kripto akan melonjak signifikan.
Oscar menambahkan bahwa sifat kripto mirip dengan instrumen keuangan pada umumnya yang mana diawasi oleh OJK yang mana barang keuangan biasanya bebas PPN
"Kami berharap kripto juga mendapatkan perlakuan serupa. Hal ini akan mengupayakan peningkatan lapangan usaha dan juga memberikan dampak sektor ekonomi yang digunakan lebih tinggi besar," katanya.
Artikel ini disadur dari Indodax sebut sumbang pajak dari transaksi aset kripto Rp490,06 miliar