Berita  

IHSG Terkapar, Saham Bank Raksasa Masih Tertekan

IHSG Terkapar, Saham Bank Raksasa Masih Tertekan

JakartaIndeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpantau kembali berada di zona merah pada perdagangan sesi I Selasa (17/12/2024), di sedang respons bursa akan masih dinaikannya Pajak Pertambahan Skor (PPN) menjadi 12% lalu rencana pemerintah yang tersebut akan memberikan beberapa insentif.

Hingga pukul 12:00 WIB, IHSG melemah 0,66% ke sikap 7.211,04. IHSG masih berada ke level psikologis 7.200. Namun apabila koreksi IHSG makin membesar, potensinya untuk kembali ke level psikologis 7.100 cukup besar.

Nilai operasi indeks pada pembukaan I hari ini telah mencapai sekitar Mata Uang Rupiah 5 triliun dengan melibatkan 9,4 miliar saham yang digunakan berpindah tangan berjumlah 607.409 kali. Sebanyak 170 saham menguat, 398 saham melemah, juga 212 saham cenderung stagnan.

Secara sektoral, sektor lapangan usaha bermetamorfosis menjadi penekan terbesar IHSG di dalam sesi I hari ini yakni mencapai 2,08%

Sementara dari sisi saham, emiten perbankan raksasa kembali berubah jadi penekan utama IHSG pada pertemuan I hari ini, dengan saham PT Bank Rakyat Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) berubah jadi penekan terbesar yakni mencapai 10,1 indeks poin.

Selain perbankan raksasa, ada juga emiten telekomunikasi PT Telkom Tanah Air (Persero) Tbk (TLKM) yang dimaksud juga membebani IHSG sebesar 5,7 indeks poin.

Berikut saham-saham yang dimaksud berubah menjadi penekan IHSG pada pertemuan I hari ini.

IHSG kembali merana pada sedang sikap penanam modal yang mana masih mencerna pengumuman terkait kenaikan PPN berubah menjadi 12% serta rencana pemberian insentif oleh pemerintah terhadap warga yang digunakan lebih besar membutuhkan.

Sebelumnya, Pemerintah akan meninggikan tarif PPN berubah menjadi 12% per 1 Januari 2025. Namun, tidaklah semua barang akan terkena kenaikan tarif. pemerintahan juga memberikan beberapa orang insentif paket kebijakan perekonomian untuk menggerakkan daya beli.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjamin barang permintaan pokok masih dibebaskan PPN atau tarif 0%, di antaranya beras. Begitu pula jasa institusi belajar lalu kesehatan.

Rincian mengenai jenis barang permintaan pokok dan juga barang penting (Bapokting) diatur di Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 (Perubahan Perpres 71 Taun 2015) tentang Penetapan dan juga Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan juga Barang Penting.

Sebagian besar jenis barang Bapokting sudah diberikan prasarana PPN, perlu perluasan infrastruktur untuk yang mana masih terutang PPN.

Pemerintah RI juga sudah resmi mengumumkan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah atau DTP untuk para pekerja ke sektor padat karya bergaji Mata Uang Rupiah 4,8 jt sampai dengan Simbol Rupiah 10 jt per bulan mulai 1 Januari 2025.

PPh Pasal 21 DTP 100% itu namun belaka berlaku untuk tiga sektor padat karya saja, yaitu sektor tekstil, sepatu, juga furnitur. Artinya, para pekerja di dalam tiga sektor padat karya itu PPh pasal 21 nya ditanggung segera oleh pemerintah 100%.

Namun yang mana utama, lingkungan ekonomi menanti “ketok palu” kebijakan suku bunga The Fed pada Kamis dini hari waktu Indonesia.

The Fed diperkirakan akan menurunkan suku bunga seperempat poin lagi, tepatnya pada 18 Desember 2024. Keputusan ini akan menandai pemotongan suku bunga tiga kali berturut-turut.

Adapun, semua kebijakan yang disebutkan memangkas satu poin persentase penuh dari suku bunga dana federal sejak September lalu.

Sejauh ini, bank sentral Negeri Paman Sam yang dimaksud tampaknya sudah pernah berpindah perlahan sebab dia mengkalibrasi ulang kebijakan pasca dengan cepat meninggal suku bunga di mana naiknya harga mencapai titik tertinggi di 40 tahun.

Berdasarkan perangkat FedWatch, kesempatan penurunan suku bunga The Fed pada pertandingan bulan ini adalah 95,4% untuk turun 25 basis poin menjadi 4,25%-4,5%.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

Sanggahan: Artikel ini adalah hasil jurnalistik berbentuk pandangan CNBC Negara Indonesia Research. Analisis ini tidaklah bertujuan mengundang pembaca untuk membeli, menahan, atau memasarkan produk-produk atau sektor pembangunan ekonomi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tiada bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang mana timbul dari tindakan tersebut.

Next Article IHSG Parkir di dalam Zona Merah Hari Ini, Diseret BREN lalu BBCA

Artikel ini disadur dari IHSG Terkapar, Saham Bank Raksasa Masih Tertekan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *