IFSoc: Perlu kejelasan tempat SRO pasca peralihan pengawasan kripto

IFSoc: Perlu kejelasan tempat SRO pasca peralihan pengawasan kripto

Ibukota – Tanah Air Fintech Society (IFSoc) memandang perlunya penegasan sikap Self Regulatory Organizations (SRO) setelahnya peralihan kewenangan pengaturan dan juga pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami mengawasi bahwa perpindahan jurisdiksi dari Bapepti ke OJK ini, yang mana akan terbentuk pada waktu singkat ini, merupakan salah satu yang krusial. Pengaturan antara SRO selaku regulator mikroteknikal, lalu OJK selaku regulator makroprudensial sebaiknya dikerjakan dengan baik supaya terjadi harmonisasi pengaturannya,” kata Anggota Steering Committee IFSoc Rico Usthavia Frans pada press briefing secara daring di Jakarta, Kamis.

Untuk diketahui, pengelolaan aset keuangan digital, salah satunya aset kripto, akan dialihkan terhadap OJK mulai Januari 2025 atau paling lambat dua tahun sejak UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian dan juga Perkuatan Bidang Keuangan (UU PPSK) diberlakukan.

Adapun lembaga SRO pada biosfer aset kripto terdiri dari bursa, lembaga kliring, dan juga lembaga pengelola tempat penyimpanan aset kripto yang dimaksud keberadaannya sudah pernah mendapat persetujuan dari Bappebti.

Dengan beralihnya pengaturan lalu pengawasan dari Bappebti ke OJK, Rico menyampaikan bahwa lapangan usaha kripto berharap harmonisasi dapat berlangsung secara rapi dengan adanya penegasan sikap menghadapi keberadaan SRO.

Rico menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan dialog dengan OJK juga bidang terkait dengan pengaturan aset kripto ke depan.

Dari hasil reuni tersebut, menurut dia, OJK juga sudah menyampaikan pandangannya agar bisa saja terbentuk peralihan yang dimaksud soft landing pada Januari mendatang.

Ia menyebutkan bahwa aset kripto bertumbuh dengan cukup pesat ke pada negeri dengan sekitar 21 jt lebih besar pengguna atau penanam modal yang tersebut tercatat ketika ini.

Nilai operasi aset kripto juga berkembang dengan baik pada tahun ini, khususnya pada Maret kemudian di dalam mana terjadi kesempatan halving bitcoin sehingga mengupayakan operasi yang mana melonjak besar.

Pada Oktober 2024, nilai operasi aset kripto meningkat sekitar 3,5 kali lipat dibandingkan dengan periode yang tersebut sebanding tahun lalu.

“Hal ini tentunya merupakan suatu yang tersebut bisa saja dikatakan positif, tapi pada pada waktu yang sejenis juga merupakan tantangannya adalah bagaimana kita memitigasi risiko-risiko yang ada terkait dengan pengaturan kripto ini,” kata Rico.

Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan daya saing pangsa kripto lokal terhadap bursa luar negeri. Indonesi masih menganut perpajakan ganda pada jual-beli aset kripto.

Hal ini, ujar Rico, mengakibatkan pelaku lokal kurang kompetitif dibandingkan ke luar negeri atau internasional.

“Dengan demikian kemungkinan besar salah satu yang dimaksud bermetamorfosis menjadi perhatian adalah bagaimana perpajakannya ini dapat dilaksanakan peninjauan supaya sanggup lebih lanjut efisien sedemikian rupa,” kata dia.

Rico mengatakan, sekitar 80 persen penanam modal kripto berasal dari kelompok komunitas yang dimaksud berusia di bawah 25 tahun. Oleh sebab itu, penting adanya pemeliharaan penanam modal melalui pendekatan dua sisi.

Pertama yaitu memberikan aturan pemasaran yang tersebut tak memunculkan fear of missing out (Fomo) serta menggunakan bahasa superlatif. Kedua, wajib edukasi pemodal melalui panduan pembangunan ekonomi atau kelas-kelas pembelajaran dari lapangan usaha dan juga komunitas.

“Perlindungan pemodal terkait dengan pemasaran serta lain sebagainya juga harus dikerjakan dengan lebih tinggi baik juga edukasi terhadap penanam modal melalui panduan investasi, kelas-kelas training, lalu development lainnya juga diperlukan dikerjakan oleh para pelaku perdagangan kripto ini,” kata Rico.

Artikel ini disadur dari IFSoc: Perlu kejelasan posisi SRO pasca peralihan pengawasan kripto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *