Berita  

Harta Karun Simbol Rupiah 15 T Diambil Pemerintah, Penemu Malah Dibiarkan Melarat

Harta Karun Simbol Rupiah 15 T Diambil Pemerintah, Penemu Malah Dibiarkan Melarat

Jakarta – Biasanya penduduk yang mana menemukan harta karun akan berubah berubah menjadi warga yang digunakan kaya. Namun ini tak terbentuk oleh warga Kampung Cempaka, Kalimantan Selatan, bernama Mat Sam.

Pada 26 Agustus 1965, Mat Sam sama-sama 4 penduduk temannya menemukan intan berukuran besar ketika berada dalam bekerja mencari intan. Menurutnya, intan yang ditemukan itu sangat bersih juga berwarna biru bercampur kemerahan.

Tak lama, temuannya itu menciptakan heboh. Namun baru diketahui kemudian, intan yang mana ditemukannya lebih besar besar dari yang digunakan dibayangkan.

Intan yang disebutkan berukuran 166,75 karat atau yang tersebut terbesar sepanjang sejarah. “Harganya diperkirakan bukan kurang dari puluhan miliar rupiah, lantaran intan yang disebutkan hanya sekali sedikit lebih banyak kecil dari “kohinur” (red, berlian India) yang tersebut menghiasi mahkota Kerajaan Inggris,” tulis harian Pikiran Rakjat (31 Agustus 1965).

Temuan itu juga tak dimiliki Mat Sam. Melainkan diambil oleh pihak pemerintah pada waktu itu, yakni Pantjatunggal Daerah Banjar lalu dibawa ke Ibukota Indonesia untuk diberikan terhadap Presiden Soekarno. Surat kabar Angkatan Bersenjata (11 September 1967) menuliskan rute yang disebutkan bertentangan dengan keinginan penemu.

Dalam Pikiran Rakjat (13 Agustus 1965), intan besar itu disebut akan digunakan untuk mendirikan Kalimantan Selatan juga membeli teknologi penggalian agar produksi intan meningkat. Presiden Soekarno juga menjanjikan hadiah untuk mereka itu yang mana menemukan, diantaranya Mat Sam merupakan naik haji gratis.

Tapi hadiah yang dimaksud dijanjikan tak kunjung tiba. Hingga dua tahun kemudian, dia menyuarakan hal yang disebutkan dan juga memohon keadilan untuk pemerintah sanggup melakukan janjinya.

Kompas pada 11 September 1967 menyampaikan hidup para penemu juga sangat sengsara di jerat penderitaan. Mengingat tarif intan yang disebutkan mencapai Mata Uang Rupiah 3,5 miliar, hal ini sangat tak adil.

Jika dikonversi ke masa sekarang lalu berpatokan dengan nilai emas, intan 166,75 karat menjadi Rupiah 15,22 triliun.

Aspirasi Mat Sam disampaikan melalui kuasa hukum juga diteruskan terhadap Presidium Kabinet Ampera, Jenderal Soeharto. Namun tak diketahui apakah Mat Sam mendapatkan keadilan, sebab tiada ada catatan sejarah berikutnya terkait hal ini.

Artikel ini disadur dari Harta Karun Rp 15 T Diambil Pemerintah, Penemu Malah Dibiarkan Melarat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *