Jayapura – Penjabat (Pj) Pemimpin wilayah Papua Ramses Limbong telah lama menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat naik berubah jadi 6,5 persen pada 2025.
“Oleh sebab itu terhadap kabupaten dan juga kota, agar segera menindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang dimaksud berlaku,” kata Ramses, ke Jayapura, Rabu.
Menurut Ramses, apabila kabupaten kemudian kota tidaklah segera menindaklanjuti, maka Pemprov Papua dapat mengambil alih untuk menetapkan tersebut
“Jadi hitungan UMP 2025 naik 6,5 persen, sementara hitungan UMS 2025 naik 0,5 persen,” kata beliau lagi.
Dia menjelaskan penetapan UMP juga UMS (Upah Minimum Sektoral) Papua 2025 ini berdasarkan hasil Sidang Dewan Pengupahan Papua.
"UMP Papua 2025 ditetapkan sebesar Rp4.285.850 per bulan atau mengalami kenaikan sebesar Rp261.578,” katanya pula.
Menurut Ramses, pihaknya berharap agar para pekerja kemudian pelaku bisnis sanggup bersama-sama menerima hasil yang telah disepakati Dewan Pengupahan Papua.
"Tentunya pembaharuan sekecil apa pun pasti bermanfaat, sehingga kami harap hal ini tak berubah menjadi beban bagi pelaku bisnis tapi jadi pendorong untuk meningkatkan produktifitas mereka," ujarnya.
Dia menambahkan entrepreneur diharapkan memenuhi kewajiban membayar UMP sesuai ketentuan yang dimaksud berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Kami juga akan melakukan pengawasan untuk meyakinkan bahwa entrepreneur memenuhi kewajiban yang disebutkan atau tidak,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Robert Eddy Purwoko mengungkapkan kenaikan UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2025 di dalam seluruh provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia satu di antaranya ke Provinsi Papua.
“Jadi untuk kenaikan UMP kami mengikuti kenaikan dari pusat lalu juga berdasarkan hasil tindakan bersatu dengan Dewan Pengupahan Provinsi Papua," katanya pula.
Artikel ini disadur dari Gubernur menetapkan UMP Papua naik 6,5 persen pada 2025