Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat besar negara dalam pemerintahan Presiden Prabowo. Ini adalah bertujuan untuk membuka transparansi kekayaan para pejabat ke rakyat supaya menghentikan celah korupsi, kolusi serta nepotisme.
Kebiasaan para pejabat menyetor LHKPN sebenarnya merupakan sesuatu yang mana baru. Alias bukanlah kegiatan yang tersebut muncul bersamaan usia Tanah Air ke-75 tahun. Namun, belum berbagai warga tahu siapa sosok yang digunakan memaksa pejabat mengungkap LHKPN. Ternyata beliau adalah Presiden Nusantara ke-3, B.J Habibie.
Bagaimana Habibie memaksa pejabat mengungkap harta kekayaan tak terlepas dari semangat reformasi 1998. Salah satu tuntutan reformasi adalah adanya upaya pemerintah memberantas korupsi. Sebab, pemerintahan Orde Baru memiliki riwayat hitam korupsi, kolusi, lalu nepotisme (KKN) yang tersebut masif serta terstruktur. Sehingga, pada kejadian reformasi, pemerintah dituntut menyelenggarakan pemerintahan yang digunakan bersih dari KKN.
Upaya Presiden Habibie atas hal ini terlihat pada Mei 1999. Dia meneken Undang-undang No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan juga Bebas dari Korupsi, Kolusi kemudian Nepotisme.
Dalam salah satu pasal tertoreh jelas bahwa setiap pelaksana negara, baik itu presiden, menteri, gubernur, hingga kepala daerah, harus melaporkan harta kekayaannya selambat-lambatnya enam bulan pasca aturan berlaku. Nantinya, seluruh laporan yang disebutkan akan diperiksa segera oleh komisi bentukan presiden, yakni Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara.
Meski begitu, upaya Habibie memaksa pejabat melaporkan harta kekayaan berujung alot. Tempo (28 Mei 2000) melaporkan, banyak pejabat negara terlambat melaporkan LHKPN sampai kekuasaan Habibie berakhir. Barulah, upaya ini kembali digalakkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Pada 12 Mei 2000, presiden yang mana disapa Gus Dur itu mengeluarkan Instruksi Presiden No.4 tahun 2000.
Aturan itu berisi perintah segera presiden agar para pejabat melaporkan data kekayaan paling lambat 31 Mei 2000. Presiden mengumumkan Instruksi Presiden pergi dari untuk menyokong UU No.28 tahun 1999. Gus Dur beralasan pelaporan harta kekayaan agar masyarakat mengetahui dari mana dengan syarat usul kekayaan pejabat. Selain itu, pelaporan juga berfungsi sebagai kontrol agar menjaga dari pejabat korupsi.
Berkat aturan ini, umum bisa jadi mengetahui harta kekayaan para pejabat negara. Alias tak seperti masa Orde Baru pada waktu harta presiden juga pejabat negara tidak ada diketahui publik. Dari di lokasi ini pula terungkap siapa pejabat paling kaya kemudian paling miskin.
Sampai sekarang, LHKPN menjadi salah satu cara mengetahui transparansi kekayaan pejabat, sekalipun masih ada berbuat curang untuk memanipulasi laporan kekayaan.
Next Article Kembali Jabat Anggota DPR, Segini Harta Titiek Soeharto
Artikel ini disadur dari Gegara Sosok Ini Presiden dan Pejabat Negara Wajib Ungkap Harta Kekayaan