Jakarta – Jakarta, CNBC Nusantara – PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia mendapat gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan oleh 40 pelanggan oleh sebab itu diduga melakukan pelanggaran hukum terkait membuka akun proses margin sebagaimana diatur di Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 tahun 2024.
Gugatan yang dimaksud terdaftar dalam bawah register perkara perdata Nomor 1015/PDT.G/2024/PN.JAK.SEL. Dalam gugatan yang disebutkan para pengguna menggugat kerugian mencapai Simbol Rupiah 8.165.621.686.000
Dalam surat perkara tersebut, dinyatakan bahwa tergugat telah dilakukan melakukan perbuatan berjuang melawan hukum berhadapan dengan pengaktifan kemudian atau inovasi akun atau tabungan efek pembiayaan operasi reguler milik para penggugat berubah menjadi atau atau tabungan efek pembiayaan proses margin tanpa pemberitahuan juga persetujuan para nasabah.
Tindakan pemasaran paksa (forced sale) yang digunakan direalisasikan tergugat melawan saham milik para penggugat sejak bulan Mei 2023 adalah tak sah, bukan mengikat juga batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
“Menyatakan tak sah, tidak ada mengikat lalu batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya segala perjanjian turunan dari pengaktifan dan juga atau pembaharuan akun atau akun efek pembiayaan operasi reguler berubah jadi akun atau akun efek pembiayaan operasi margin tanpa pemberitahuan juga persetujuan para penggugat,” tulis perkara, disitir Hari Jumat (13/12).
Selain itu, perjanjian pemberian jaminan perorangan (Personal Guarantee Agreement) Nomor/No: 024/DIR-MASID/VI/2022 juga ditandatangani oleh Konglomerat Asep Sulaeman Sabanda atau Penggugat ke-40 dengan PT Mirae Aset Sekuritas Indonesia atau Tergugat.
“Perjanjian Penyelesaian Tanggal 17 Maret 2023 Dan Pemberian Garansi Perorangan yang ditandatangani oleh Asep Sulaeman Sabanda/Penggugat ke-40,” tulisnya.
Gugatan menyatakan tidaklah sah juga batal demi hukum tagihan berhadapan dengan utang pokok pembiayaan proses margin, biaya jasa perantara (broker fee) serta biaya denda dari seluruh operasi jual beli saham di tabungan margin para pengguna yang dimaksud dijaminkan secara perorangan untuk Penggugat ke-40 dengan total tagihan sebesar Rp833.540.513.196.
Besaran dana yang disebutkan terdiri dari utang pokok sebesar Rp674.977.280.100 lalu utang bunga juga penalti sebesar Rp158.563.233.096.
Selain itu, di gugatan juga menyatakan bukan sah, tidaklah mengikat lalu batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya penyetoran dana yang digunakan telah lama dijalankan Penggugat ke-40 sebesar Simbol Rupiah 374.303.700.000 untuk tergugat melalui akun account Sultan Subang, PT Sabanda Karunia Lestari, PT Sapihanean Pangan Lestari, kemudian PT Berkah Multi Beton kemudian diteruskan ke di tabungan klien terlampir sebagaimana dimaksud pada Perjanjian Pemberian Pemastian Perorangan (Personal Guarantee Agreement) Nomor/No: 024/DIR-MASID/VI/2022 untuk memenuhi permintaan Tergugat di rangka pemenuhan rasio kecukupan jaminan melawan utang Para Penggugat.
Gugatan menyatakan tidaklah sah, tidaklah mengikat kemudian batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya pengisian ulang (top up) melawan banyak 10.350.000.000 lembar saham yang dimaksud dijalankan oleh Penggugat ke-40 untuk memenuhi rasio kecukupan jaminan melawan utang para nasabah.
Kemudian, gugatan juga menghukum tergugat untuk mengatasi untuk Penggugat ke-40 seluruh penyetoran dana yang tersebut sudah pernah Penggugat ke-40 setor sebesar Rp. 374.303.700.000 untuk tergugat melalui akun tabungan Penggugat ke-40, PT Sabanda Karunia Lestari, PT Sapihanean Pangan Lestari, kemudian PT Berkah Multi Beton serta diteruskan ke di akun klien terlampir.
Gugatan juga menghukum tergugat untuk memulihkan seluruh saham yang tersebut telah dilakukan dikerjakan pengisian ulang (top up) menghadapi beberapa orang 10.350.000.000 lembar saham yang tersebut dikerjakan oleh penggugat ke-40 untuk memenuhi rasio kecukupan jaminan berhadapan dengan utang para pelanggan sebagai pelaksanaan perjanjian pemberian jaminan perorangan (Personal Guarantee Agreement).
“Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerusakan untuk Para Penggugat melawan kerugian dari turunnya nilai efek/saham yang dimaksud dimiliki Para Penggugat sebagai akibat dari jualan paksa yang digunakan direalisasikan Tergugat sebesar Mata Uang Rupiah 8.165.621.686.000,” tegasnya.
Selanjutnya, gugatan menghukum Mirae untuk membayar ganti kehilangan immaterial untuk para nasabahnya sebesar Rp400.000.000.000 secara seketika kemudian sekaligus pada ketika perkara ini berkekuatan hukum tetap. Serta, membayar ganti kerusakan immaterial terhadap Penggugat ke-40 sebesar Rp250.000.000.000 secara seketika juga sekaligus pada ketika perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Gugatan juga menyatakan sah untuk menyita jaminan yang dimaksud diletakkan di menghadapi harta kekayaan milik Mirae berbentuk kantor milik Tergugat yang tersebut berada di Treasury Tower, Lantai 50, District 8, SCBD Lot 28, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-54, DKI Jakarta Selatan 12190.
Selain itu, ada sebidang bangunan unit apartemen terletak di dalam Apartemen Botanica Simprug Tower 3, Unit 18B, Jln. Teuku Nyak Arief/Sultan Iskandar Muda No. 8, Kelurahan Grogol Selatan, kecamatan Kebayoran Lama, Ibukota Selatan.
Dalam keterangan resmi yang digunakan diterima CNBC Indonesia, Pada awal September 2024, PT Mirae Asset Sekuritas Negara Indonesia menindaklanjuti secara tegas adanya kewajiban klien yang tersebut tiada dilaksanakan, dengan melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan (PN Jaksel).
Direktur Mirae Asset Arisandhi Indrodwisatio menyatakan langkah hukum juga secara tegas diambil mengingat adanya pelanggaran dan juga kelalaian (wanprestasi) dari para klien di memenuhi kewajibannya terhadap Mirae Asset.
“Tindakan hukum yang dimaksud merupakan langkah terakhir dari perusahaan terhadap para pengguna yang digunakan gagal memenuhi kewajibannya terhadap perusahaan beberapa tahun terakhir, setelahnya sebelumnya perusahaan sudah pernah melaksanakan upaya-upaya musyawarah dengan para pelanggan namun tidaklah ada itikad baik apapun untuk penyelesaian,” ujar Arisandhi pada press release, Hari Jumat (11/10/2024).
Next Article Usai Anjlok Kemarin, IHSG Sesi I Menguat ke Level 7.137
Artikel ini disadur dari Gara-Gara Ini, Sultan Subang dan 39 Nasabah Gugat Mirae Asset Sekuritas