Jakarta – PT Bank KB Bukopin Syariah digugat oleh PT Tatamulia Nusantara Indah dikarenakan menolak pencairan jaminan bank garansi. Tak belaka KB Bukopin Syariah, perseroan juga menggugat jajaran Direksi juga Dewan Komisaris perusahaan.
Berdasarkan informasi dari pusat informasi Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, gugatan diajukan di 2 perkara yang digunakan terpisah. Gugatan pertama dilayangkan terhadap PT. Bank Bukopin KB Syariah dan juga seluruh jajaran Direksi lalu Dewan Komisaris yang tersebut menjabat pada PT. Bank Bukopin KB Syariah melawan tiada dicairkannya Bank Garansi terkait JUNO MAIN BUILDINGS – CIKARANG serta Proyek THE NEWTON 2 – JAKARTA SELATAN dengan Subkontraktor pertama, sementara gugatan kedua melawan tak dicairkannya Bank Garansi terkait proyek JUNO MAIN BUILDINGS – CIKARANG dengan Subkontraktor lainnya.
Pihak Tatamulia Nusantara Indah mengaku mengalami kerugian total sebesar Mata Uang Rupiah 30 miliar menghadapi tindakan tersebut. PT. Bank Bukopin KB Syariah digugat melawan dasar perbuatan berperang melawan hukum oleh sebab itu menolak atau bukan mencairkan Pemastian Bank Garansi PT. Tatamulia Nusantara Indah selaku Pemegang Jaminan.
“Kami menduga terdapat pemufakatan jahat di rute penolakan pencairan Bank Garansi yang tersebut diklaim oleh Klien kami, total ada 6 Bank Garansi yang dimaksud tidak ada dicairkan dengan nilai sekitar Rp. 30M,” ungkap Yefikha, S.H., M.H., Kuasa Hukum PT. Tatamulia Nusantara Indah seperti dikutipkan pada materi gugatannya pada Pengadilan Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (18/12/2024).
Sebagai informasi, Penggugat merupakan perusahaan yang digunakan berpindah pada bidang pembangunan lalu selaku kontraktor utama yang pada mengerjakan proyek-proyek konstruksi juga menunjuk Subkontraktor untuk dipekerjakan di Proyek Pembangunan.
Dalam perkara ini, Penggugat memberikan sebagian pekerjaan untuk para Subkontraktor untuk Proyek TATA dalam CIKARANG kemudian untuk Proyek pada JAKARTA SELATAN.
Sementara Bank Bukopin KB Syariah pada perkara ini merupakan Penjamin dari para Subkontraktor yang digunakan menerbitkan Keamanan Pelaksanaan dan juga Keamanan Uang Muka Bank Garansi menghadapi proyek-proyek tersebut.
Namun, pada perjalanannya para Subkontraktor melakukan wanprestasi sehingga selaku Kontraktor Utama, PT. Tatamulia Nusantara Indah mengajukan permohonan pencairan Bank Garansi, namun faktanya Bank Bukopin KB Syariah selaku Tergugat tidaklah mencairkan jaminan bank garansi yang sudah pernah disepakati dengan alasan yang tiada mendasar, sehingga menyebabkan PT. Tatamulia Nusantara Indah mengalami kerugian besar.
Next Article Kredit Bank Ngegas, BI Ramal Akhir Tahun Bisa Tembus Segini!
Artikel ini disadur dari Gak Cairkan Bank Garansi, Bank Bukopin KB Syariah Digugat Rp 30 M