Jakarta – Bursa Efek Tanah Air (BEI) memberhentikan sementara perdagangan (suspensi) efek terhadap 41 emiten terkait belum terpenuhinya saham free float per 31 Desember 2024. Sanksi yang disebutkan dikerjakan mengacu pada beberapa jumlah aturan yang dimaksud berlaku.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, sanksi suspensi yang disebutkan berdasarkan ketentuan V.1.1. kemudian V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham lalu Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang tersebut Diterbitkan oleh Korporasi Tercatat (Peraturan Bursa Nomor I-A).
Selain itu, mengacu pada ketentuan III.1.6. Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan Bursa Nomor I-X).
Selanjutnya, mengacu ketentuan II.1. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi (Peraturan Bursa Nomor I-H), Bursa telah terjadi mengenakan Peringatan Tertulis III juga Denda sebesar Rp50.000.000,00 untuk Perusahaan Tercatat yang dimaksud tiada memenuhi ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2.
Manajemen menyebut, mengacu peraturan Bursa Nomor I-A. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Bursa akan mengenakan sanksi Suspensi Efek terhadap Organisasi Tercatat menghadapi belum dipenuhinya ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A sampai dengan periode pemantauan berikutnya.
“Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 30 Januari 2025 terdapat 41 Perusahaan Tercatat yang mana belum memenuhi ketentuan,” tulis manajemen BEI, hari terakhir pekan (31/1).
Adapum ke 41 emiten yang dimaksud ke antaranya,
1. PT Alumindo Light Metal Industry Tbk. (ALMI)
2. PT Bank JTrust Negara Indonesia Tbk. (BCIC)
3. PT Cowell Development Tbk. (COWL)
4. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk. (CPRI)
5. PT Duta Anggada Realty Tbk. (DART)
6. PT Jaya Bersama Indo Tbk. (DUCK)
7. PT Fajar Surya Wisesa Tbk. (FASW)
8. PT FKS Multi Agro Tbk. (FISH)
9. PT Forza Land Tanah Air Tbk. (FORZ)
10. PT Aksara Global Development Tbk. (GAMA)
11. PT Gunung Raja Paksi Tbk. (GGRP)
12. PT Panasia Indo Resources Tbk. (HDTX)
13. PT HK Metals Utama Tbk. (HKMU)
14. PT Sky Energy Negara Indonesia Tbk. (JSKY)
15. PT Kertas Basuki Rachmat Nusantara Tbk. (KBRI)
16. PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL)
17. PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS)
18. PT Grand Kartech Tbk. (KRAH)
19. PT Eureka Prima DKI Jakarta Tbk. (LCGP)
20. PT Lionmesh Prima Tbk. (LMSH)
21. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk. (MABA)
22. PT Mas Murni Tanah Air Tbk. (MAMI)
23. PT Multifiling Mitra Indonesi Tbk. (MFMI)
24. PT Mitra Pemuda Tbk. (MTRA)
25. PT Metro Realty Tbk. (MTSM)
26. PT Hanson International Tbk. (MYRX)
27. PT Asia Pacific Investama Tbk. (MYTX)
28. PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (NUSA)
29. PT Polaris Investama Tbk. (PLAS).
30. PT Plaza Tanah Air Realty Tbk. (PLIN)
31. PT Prima Alloy Steel Universal Tbk. (PRAS)
32. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk. (PURE)
33. PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO)
34. PT Kedoya Adyaraya Tbk. (RAGK)
35. PT Siwani Makmur Tbk. (SIMA)
36. PT Northcliff Citranusa Negara Indonesia Tbk. (SKYB)
37. PT Solusi Bangun Indonesia Tbk. (SMCB).
38. PT Sugih Energy Tbk. (SUGI)
39. PT Indosterling Technomedia Tbk. (TECH)
40. PT Trikomsel Oke Tbk. (TRIO)
41. PT Wicaksana Overseas International Tbk. (WICO)
Next Article Harga Saham Meroket, BEI Gembok Saham Satria Antaran Prima (SAPX)
Artikel ini disadur dari Free Float Belum Terpenuhi, BEI Beri Sanksi Suspensi 41 Emiten