Berita  

Fireworks Meraih kemenangan Gugatan Hotel Kuta Paradiso Lawan Bank China (CCBI)

Fireworks Meraih kemenangan Gugatan Hotel Kuta Paradiso Lawan Bank China (CCBI)

Jakarta, CNBC Indonesia – Fireworks Ventures Limited memenangkan gugatan terhadap klaim berhadapan dengan piutang PT Geria Wijaya Prestige (Hotel Kuta Paradiso), kemudian ketika ini tinggal menanti penuntasan pelaksanaan eksekusi putusan oleh pengadilan.

Senator Giovani Putra Arnold, kuasa hukum Fireworks, berharap rangkaian tahapan pelaksanaan eksekusi putusan yang digunakan dimenangkan kliennya yang dimaksud dapat berjalan dengan lancar.

“Harapannya, hak hukum klien kami sanggup terpenuhi dengan baik lalu semua pihak terkait mematuhi ketentuan hukum yang mana ada,” seperti disitir Rabu (11/12/2024).

Pelaksanaan eksekusi merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) pada 13 Desember 2022 yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Bank China Construction Bank Negara Indonesia (CCBI) terhadap gugatan yang digunakan dilayangkan Fireworks Ventures Limited. Dengan demikian, putusan menghadapi perkara itu sudah berkekuatan hukum kekal atau final (inkracht van gewijsde).

Perkara itu sendiri bermula ketika Fireworks mengajukan gugatan perbuatan berjuang melawan hukum (PMH) yang direalisasikan Bank CCBI (tergugat I) dan juga pelaku bisnis berinisial T (tergugat II) ke PN Ibukota Indonesia Utara dan juga teregister dengan Nomor 555/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr.

Gugatan dijalankan akibat Bank CCBI dinilai sudah melakukan PMH dengan mengalihkan piutang/hak tagih (cessie) senilai US$2 jt menghadapi nama debitur PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang digunakan diklaim bank yang disebutkan terhadap T melalui akta bawah tangan tertanggal 12 Februari 2018.

Fireworks memandang Bank CCBI tidaklah punya hak melawan klaim piutang terhadap PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) sejak Badan Penyehatan Sektor Keuangan Nasional (BPPN) mengambilalih penanganan aset kredit macet PT GWP dari seluruh bank sindikasi melalui Kesepakatan Bersama tertanggal 8 November 2000, salah satunya salah satunya Bank Multicor (kini Bank CCBI).

BPPN juga sudah pernah menuntaskan penanganan lalu pemberesan aset kredit macet PT GWP melalui lelang pada Proyek Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI pada tahun 2004 yang mana kemudian dimenangkan PT Millenium Atlantic Securities (MAS). Berdasarkan hal yang dimaksud maka BPPN kemudian mengalihkan piutang PT GWP untuk PT MAS, yang mana termuat pada Akte Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor: 67, tertanggal 23 Februari 2004.

Pada tahun 2005, PT MAS berjualan serta mengalihkan piutang atau hak tagih melawan debitur PT GWP yang disebutkan terhadap Fireworks, yang termuat di Akte Pengalihan Hak Atas Tagihan Nomor: 65, tertanggal 17 Januari 2005. Sejak pada waktu itu Fireworks bermetamorfosis menjadi pemegang piutang (hak tagih) tunggal terhadap debitur PT GWP.

Dalam pembacaan putusan dalam PN Jakut pada 15 Oktober 2019, majelis hakim yang diketuai Riyanto Adam Pontoh menyatakan bahwa tergugat I (Bank CCBI) dan juga tergugat II terbukti sudah pernah melakukan PMH terhadap penggugat (Fireworks).

Majelis hakim juga menyatakan kedua tergugat bukan mempunyai hak berhadapan dengan piutang turut tergugat (PT GWP) yang tersebut berasal dari Perjanjian Kredit No. 8, tanggal 28 November 1995.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan Bank CCBI menyerukan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 204, 205 serta 207 melawan nama PT GWP juga Sertifikat Hak Tanggungan No. 286 juga 962 yang digunakan diterbitkan pada atasnya terhadap penggugat (Fireworks). Selebihnya, majelis hakim menghukum tergugat I lalu II untuk membayar secara tanggung renteng menghadapi kerugian materiil yang tersebut diderita penggugat.

Artikel ini disadur dari Fireworks Menang Gugatan Hotel Kuta Paradiso Lawan Bank China (CCBI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *