Ekonom sebut RI diperlukan perkuat tata kelola pajak untuk gabung OECD

Ekonom sebut RI diperlukan perkuat tata kelola pajak untuk gabung OECD

Menggenjot penerimaan pajak adalah krusial di konteks aksesi Indonesi ke OECD.

Jakarta – Ekonom merekomendasikan otoritas Negara Indonesia menguatkan tata kelola kelembagaan pada konteks penerimaan pajak sebagai salah satu upaya di aksesi Organisasi Kerja Sama kemudian Pembangunan Kondisi Keuangan (OECD).

“Indonesia dapat semata bergabung dengan klub negara progresif seperti OECD. Namun, akibat rasio pajak Nusantara baru sekelas negara miskin, tentunya membutuhkan beragam upaya keras untuk perbaikan,” kata ekonom International NGO Diskusi on Indonesian Development (INFID) Bona Tua Parlinggomon pada diseminasi publik, dalam Jakarta, Selasa.

Menurutnya, penerimaan pajak Indonesia, kendati menunjukkan tren meningkat secara nominal, masih berjauhan dari kemungkinan yang mana dimiliki serta yang dimaksud dapat digali. Informasi selama 10 tahun terakhir menunjukkan rasio pajak Tanah Air berada pada level 10 persen.

Padahal, berdasarkan perhitungan organisasi The PRAKARSA, Negara Indonesia mampu memperoleh peluang kenaikan pajak sekitar 5 persen dari reformasi administrasi kemudian kebijakan.

“Menggenjot penerimaan pajak adalah krusial pada konteks aksesi Nusantara ke OECD. Bukan semata sebab Negara Indonesia penting sumber keuangan yang tambahan banyak, tetapi juga ada konsekuensi finansial yang mana harus ditanggung Indonesia,” katanya pula.

Dengan bergabung ke OECD, maka Tanah Air tidak ada lagi berubah jadi negara penerima bantuan pembangunan, melainkan berubah menjadi negara dengan tanggung jawab memberikan bantuan pembangunan (Official Development Assistance atau ODA).

Di samping itu, lantaran adanya kontribusi wajib juga sukarela bagi anggota yang tersebut dihitung berdasarkan skala perhitungan tertentu juga ukuran dunia usaha (produk domestik bruto atau PDB) lalu jumlah keseluruhan penduduk, maka Tanah Air memiliki kemungkinan membayar lebih besar besar dibandingkan beberapa jumlah negara Uni Eropa.

Dengan ruang fiskal yang dimaksud cukup sempit, eksekutif Indonesi dinilai perlu meninggal penerimaan pajak untuk kepentingan aksesi juga meninggal derajat Negara Indonesia sebagai negara yang setara di klub negara maju pada kalangan anggota OECD.

Beberapa cara yang digunakan dapat dijalankan otoritas untuk menggenjot penerimaan pajak, ke antaranya menyokong perluasan basis perpajakan, perbaikan administrasi perpajakan, kemudian penegakan hukum untuk meningkatkan ketaatan pajak.

Di samping itu, Indonesi juga dinilai wajib membuka kemungkinan pada kemungkinan alternatif pajak lain, seperti pajak warisan, pajak kekayaan, dan juga pengetatan aspek perpajakan demi aktivitas perdagangan komoditas.

Merespons rekomendasi tersebut, Kementerian Keuangan meyakinkan akan terus berjanji mengoptimalkan penerimaan perpajakan.

“Memang ini bermetamorfosis menjadi komitmen kami untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan untuk membiayai operasional pembangunan nasional,” ujar Analis Kebijakan Ahli Madya pada Pusat Kebijakan Modal Perubahan Iklim dan juga Multilateral Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Eka Hendra Permana.

Namun, kata Eka lagi, pemanfaatan instrumen perpajakan diperlukan diawasi agar bukan berubah menjadi penghambat proses pembangunan.

“Bisa belaka kita seperti Finlandia, memberikan semuanya secara gratis tapi pajaknya di dalam melawan 50 persen. Kalau kita meningkatkan secara drastis, belum tentu akan produktif. Ini adalah yang diperlukan kita pikirkan,” kata dia.

Sejumlah ekonom bergabung menyusun dokumen berjudul “Bunga Rampai: Mengkaji Aksesi Nusantara menuju Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) di Perspektif Warga Sipil”.

Sejumlah ekonom itu berasal dari International NGO Wadah on Indonesian Development (INFID), Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Migrant CARE, The PRAKARSA, Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, juga Transparency International (TI) Indonesia.

Artikel ini disadur dari Ekonom sebut RI perlu perkuat tata kelola pajak untuk gabung OECD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *