Ekonom: PPh UMKM 0,5 persen penting diperpanjang guna menyokong daya beli

Ekonom: PPh UMKM 0,5 persen penting diperpanjang guna menyokong daya beli

DKI Jakarta – Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengkaji prasarana pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen bagi pelaku UMKM penting diperpanjang untuk menggerakkan perkembangan sektor ekonomi teristimewa pada sektor riil.

Menurut dia, perpanjangan prasarana PPh 0,5 persen untuk UMKM juga dapat berdampak pada peningkatan daya beli masyarakat.

“Saat ini pemerintah sebaiknya mengeluarkan kebijakan yang dimaksud ekspansif dalam berada dalam pelemahan daya beli komunitas … Jadi sebaiknya diperpanjang,” katanya pada waktu dihubungi di Jakarta, Kamis.

Usulan perpanjangan tarif pajak UMKM 0,5 persen sebelumnya disampaikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Selasa (19/11), Maman menyatakan bahwa ia akan mengajukan permohonan untuk Kementerian Keuangan terkait usulan tersebut.

“Sekarang kami sedang melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan,” ujar Maman

Kebijakan tarif pajak 0,5 persen untuk pendapatan di bawah Rp4,8 miliar diatur pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh berhadapan dengan Penghasilan dari Usaha yang mana Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang tersebut Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan ini berlaku hingga akhir 2024.

Sementara itu, pendatang pribadi UMKM dengan omzet maksimal Rp500 jt dibebaskan dari pajak.

Setelah tak lagi menggunakan tarif PPh final 0,5 persen, wajib pajak UMKM akan dikenakan tarif normal sesuai Pasal 17 UU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP). Ada dua opsi perhitungan pajak, yakni menggunakan pembukuan atau skema norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Adapun tarif normal pajak bagi wajib pajak penduduk pribadi di negeri dikenakan pajak 5 persen hingga 35 persen.

Wajib pajak dengan pendapatan maksimal Rp60 jt dikenakan tarif pajak 5 persen, pemasukan ke menghadapi Rp60 juta-Rp250 jt dikenakan tarif pajak 15 persen.

Kemudian, wajib pajak dengan penghasilan ke berhadapan dengan Rp250 juta-Rp500 jt dikenakan pajak 25 persen, Rp500 juta-Rp5 miliar sebesar 30 persen, dan juga untuk pendapatan di menghadapi Rp5 miliar dikenakan tarif pajak 35 persen.

Artikel ini disadur dari Ekonom: PPh UMKM 0,5 persen perlu diperpanjang guna dukung daya beli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *