Ekonom Permata Bank nilai kenaikan UMP sanggup dorong konsumsi domestik

Ekonom Permata Bank nilai kenaikan UMP sanggup dorong konsumsi domestik

Ibukota Indonesia – Chief Economist Permata Bank Josua Pardede menyimpulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 merupakan langkah yang cukup progresif untuk menggalakkan konsumsi domestik, meskipun bukan sepenuhnya memenuhi tuntutan buruh yang digunakan menginginkan kenaikan sebesar delapan sampai 10 persen.

Pemerintah sudah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen pada tahun 2025, atau pada melawan hitungan berdasarkan formula Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang mana berada pada kisaran 3 – 4 persen.

“Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini sebenarnya cukup tinggi dibandingkan formula pada Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Langkah ini diharapkan dapat memacu konsumsi kelas menengah, yang tersebut berubah jadi motor utama perkembangan ekonomi,” ujar Josua di diskusi 2025 Economic Outlook oleh Permata Bank di dalam Jakarta, Selasa.

Dia menekankan pentingnya merawat keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan buruh dan juga keberlanjutan usaha.

Dengan kenaikan UMP, Ia berharap pengeluaran masyarakat, teristimewa dalam sektor konsumsi, dapat kembali meningkat, sekaligus membantu pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19.

Namun demikian, Ia juga mengingatkan belum pulihnya daya beli warga pada waktu ini, teristimewa kelas menengah, sehingga pemerintah diperlukan memperhatikan dampak kenaikan upah yang disebutkan terhadap pemuaian serta keberlanjutan usaha, khususnya di dalam sektor yang dimaksud padat karya.

“Momentum pemulihan kegiatan ekonomi harus terus dijaga. Selain kenaikan UMP, pemerintah juga penting fokus pada ketahanan pangan kemudian kesejahteraan kelompok rentan seperti petani, akibat sektor ini masih mengangkat tenaga kerja pada jumlah agregat besar,” ujar Josua.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan kebijakan kenaikan UMP juga diperkirakan akan memberikan tekanan tambahan terhadap pemuaian domestik.

Dia menyatakan naiknya harga pada waktu ini berada dalam level yang digunakan terkendali yaitu dalam bawah dua persen, namun diperkirakan akan naik ke level tiga persen pada 2025 seiring dengan kebijakan kenaikan UMP lalu PPN.

“Kenaikan UMP ke satu sisi dapat menguatkan daya beli, tetapi penting diimbangi dengan kebijakan yang tersebut menyimpan stabilitas harga, teristimewa permintaan pokok, agar tiada menyebabkan tekanan tambahan pada masyarakat,” ujarnya.

Josua mengingatkan bahwa pemulihan sektor ekonomi penting terus didukung dengan kebijakan yang tersebut inklusif lalu berfokus pada peningkatan kualitas tenaga kerja kemudian penciptaan lapangan kerja baru.

Artikel ini disadur dari Ekonom Permata Bank nilai kenaikan UMP bisa dorong konsumsi domestik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *