Ekonom minta pemerintahan membandingkan tarif PPN dengan anggota ASEAN

Ekonom minta pemerintahan membandingkan tarif PPN dengan anggota ASEAN

DKI Jakarta – Direktur Kebijakan Publik Center of Economics and Law Studies (Celios) Media Massa Wahyudi Askar memohon otoritas untuk membandingkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dengan negara-negara anggota ASEAN, alih-alih dengan negara seperti Kanada, China, serta Brasil.

Menurutnya, negara-negara dengan tarif PPN yang tersebut lebih lanjut besar dari Nusantara mempunyai pendapatan per kapita yang digunakan tinggi juga dunia usaha yang tersebut stabil, sehingga daya beli penduduk memungkinkan pemerintah setempat untuk menerapkan tarif pajak konsumsi yang mana lebih banyak besar.

“Stabilitas ekonomi pada negara ini kuat, ditandai dengan pemuaian rendah dan juga konsumsi domestik yang digunakan kuat memproduksi penerapan PPN membesar lebih besar efektif dan juga bukan terlalu membebani penduduk atau menekan pertumbuhan ekonomi,” ujar Media, dikutipkan di dalam Jakarta, Rabu.

Sementara di Indonesia, ia menilai, ekonomi komunitas pada waktu ini sedang di keadaan terpukul. Maka, membandingkan PPN Negara Indonesia dengan negara-negara yang disebutkan dinilai kurang tepat.

“Kalau mau adil, otoritas harusnya membandingkan dengan negara anggota ASEAN lainnya, lalu Indonesia adalah yang tersebut tertinggi tarif PPN-nya,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati menyimpulkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) Indonesia yang mana ketika ini sebesar 11 persen masih tergolong rendah apabila dibandingkan dengan negara-negara lain, baik ke kawasan regional maupun anggota G20.

Hal yang disebutkan disampaikan pasca otoritas resmi mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen bermetamorfosis menjadi 12 persen yang dimaksud mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.

Sebagai contoh, Brasil menetapkan tarif PPN sebesar 17 persen dengan tax ratio mencapai 24,67 persen. Afrika Selatan memberlakukan tarif PPN sebesar 15 persen dengan tax ratio 21,4 persen, sementara India miliki tarif PPN 18 persen dengan tax ratio 17,3 persen.

Meskipun demikian, tarif PPN Nusantara masih relatif lebih lanjut lebih tinggi dibandingkan negara-negara di kawasan ASEAN. Negara Malaysia tercatat mempunyai tarif PPN 10 persen, sementara Vietnam yang sebelumnya menerapkan PPN 10 persen telah dilakukan menunda insentif PPN berubah menjadi 8 persen. Kemudian Singapura menetapkan tarif PPN 9 persen, serta Thailand 7 persen.

Namun, Sri Mulyani menekankan bahwa kenaikan tarif PPN ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan bermacam faktor, satu di antaranya merawat daya beli rakyat kemudian stabilitas ekonomi.

Artikel ini disadur dari Ekonom minta Pemerintah membandingkan tarif PPN dengan anggota ASEAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *