Berita  

Ekonom: KHL, inflasi, lalu PE jadi pilar utama penetapan UMP yang digunakan adil

Ekonom: KHL, inflasi, berikutnya PE jadi pilar utama penetapan UMP yang digunakan adil

Ibukota Indonesia – Ekonom UPN Veteran DKI Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan, formula Upah Minimum Provinsi (UMP) mencakup Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, lalu peningkatan kegiatan ekonomi (PE) adalah langkah mendesak untuk melindungi kesejahteraan pekerja lalu menggerakkan perkembangan sektor ekonomi yang tersebut inklusif.

Penetapan UMP yang dimaksud adil berubah menjadi isu sentral setiap penghujung tahun yang mana mana menurutnya, KHL merupakan komponen krusial pada menentukan UMP.

“Sebagai standar keperluan pekerja lajang untuk hidup layak selama satu bulan, KHL mencakup elemen-elemen mendasar seperti pangan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, kemudian transportasi,” kata Achmad terhadap ANTARA di Jakarta, Senin.

Namun, bila belaka mengandalkan KHL tanpa mempertimbangkan inflasi, daya beli pekerja dapat tergerus, teristimewa pada pada waktu kenaikan tarif barang kemudian jasa.

Pasalnya, inflasi, khususnya kenaikan harga pangan, kerap kali lebih lanjut lebih tinggi melebihi naiknya harga umum. Hal ini berdampak signifikan pada pengeluaran pekerja. UMP yang tidak ada memperhitungkan pemuaian berisiko menciptakan ketimpangan daya beli.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya memasukkan pertumbuhan kegiatan ekonomi pada formula UMP. Variabel peningkatan kegiatan ekonomi mencerminkan kinerja keseluruhan perekonomian suatu negara.

“Dalam konteks keadilan, pekerja sebagai salah satu pilar perekonomian juga berhak menikmati faedah dari pertumbuhan tersebut. Dengan memasukkan pertumbuhan sektor ekonomi ke di formula UMP, kita dapat menciptakan hubungan yang tersebut tambahan adil antara partisipasi pekerja terhadap perekonomian serta kompensasi yang tersebut merek terima,” jelasnya.

Oleh oleh sebab itu itu, guna menciptakan UMP yang digunakan lebih banyak adil, Achmad menyarankan formula berbasis tiga pilar, yakni KHL, inflasi, serta perkembangan ekonomi.

KHL sebagai basis keperluan dasar pekerja, pemuaian menggunakan data tahunan yang dirilis oleh BPS, termasuk sektor yang dimaksud paling mempengaruhi pekerja seperti pangan dan juga transportasi, dan juga pertumbuhan kegiatan ekonomi (PE) sebagai insentif agar pekerja menikmati hasil produktivitas mereka.

Dia memaparkan, penerapan formula ini akan memberikan beberapa jumlah manfaat. Pertama, perbaikan daya beli pekerja dengan menyesuaikan UMP terhadap inflasi, pekerja dapat mempertahankan daya beli walaupun nilai barang naik.

Kedua, stabilitas sosial UMP yang tersebut adil dapat menurunkan konflik perburuhan. Ketiga, penguatan konsumsi domestik, kenaikan daya beli pekerja akan menggalakkan konsumsi, salah satu motor utama peningkatan kegiatan ekonomi nasional.

Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa otoritas perlu menjamin data KHL yang mana akurat serta terkini di dalam setiap daerah.

Selain itu, transparansi pada penentuan naiknya harga sektoral juga peningkatan ekonomi menjadi kunci keberhasilan formula UMP ini.

“Dalam konteks pasca-COVID-19, di mana daya beli pekerja dan juga kelas menengah terus menurun, formula ini tak semata-mata relevan tetapi juga mendesak untuk diimplementasikan. Dengan formula yang digunakan tepat, kita dapat memverifikasi bahwa peningkatan sektor ekonomi Indonesi tidaklah cuma menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga memberikan khasiat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat,” terangnya.

Adapun penetapan UMP yang tersebut adil adalah tanggung jawab bersama. Keberhasilan akan menentukan kesejahteraan pekerja juga stabilitas sosial-ekonomi Indonesia.

Artikel ini disadur dari Ekonom: KHL, inflasi, dan PE jadi pilar utama penetapan UMP yang adil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *