Ekonom ingatkan pemerintah hati-hati perihal kebijakan pajak di dalam 2025

Ekonom ingatkan pemerintah hati-hati perihal kebijakan pajak di pada 2025

Ibukota – Ekonom Bright Institute Awalil Rizky mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati pada menentukan kebijakan perpajakan pada tahun ini.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam Jakarta, Rabu, ia menyoroti rasio perpajakan yang digunakan terbilang masih rendah, yakni pada level 10,12 persen terhadap komoditas domestik bruto (PDB) pada 2024.

Ia mengamini penting adanya upaya untuk mendongkrak rasio pajak. Akan tetapi, kondisi perekonomian tahun ini dianggap kurang menggalang untuk menerapkan upaya itu.

“Perlu dipertimbangkan ketika bicara perpajakan, bahwa dalam satu sisi pemerintah wajib dukungan perpajakan, tapi ke sisi lain beraneka indikator menunjukkan sulit untuk mendapatkan penerimaan pajak yang dimaksud besar dalam 2025,” kata Awalil.

Dia menekankan, target penerimaan pajak 2025 tak boleh dipaksakan tanpa mempertimbangkan keadaan sektor ekonomi yang tersebut belum stabil.

Sebagai contoh, Organisasi Kerja Sama serta Pembangunan Sektor Bisnis (OECD) lewat laporan Survei Perekonomian OECD Indonesia yang dirilis pada 2024 merekomendasikan pemerintahan Indonesia untuk menurunkan batas bawah pendapatan tiada kena pajak (PTKP) untuk memperluas basis pajak.

Saat ini, ambang batas PTKP adalah sebesar Rp54 jt per tahun atau Rp4,5 jt per bulan untuk penduduk pribadi. Hasilnya, sebagian kelas menengah yang mana sedang bertumbuh tak terkena pajak penghasilan (PPh). Sementara, menurut OECD, jumlah agregat itu setara 65 persen dari Produk Domestik Bruto per kapita.

Awalil berharap otoritas Indonesi dapat mempertimbangkan dengan matang rekomendasi tersebut. Meski terdengar sederhana, namun efeknya sanggup jadi signifikan.

“Jangan diterapkan pada 2025 kalau bisa. Menurut saya, kalau mau dioptimalkan (penerimaan perpajakan), fokus ke yang digunakan tidak ada patuh, spesifik di dalam situ. Jangan kebijakan baru,” ujarnya.

Di sisi lain, ia juga menyarankan pemerintah untuk mengempiskan belanja pajak yang dimaksud tiada efektif guna menurunkan beban fiskal negara.

Program-program insentif pajak yang tersebut bisa saja ditunda, seperti tax amnesty, juga ia harap tak banyak diimplementasikan pada tahun ini.

“Kalau boleh usul, mungkin saja jangan tax amnesty lagi. Nanti kepercayaan untuk melakukan reformasi perpajakan jadi makin lemah. (Program perpajakan) bisa jadi pakai cara lain saja,” tuturnya.

Artikel ini disadur dari Ekonom ingatkan pemerintah hati-hati soal kebijakan pajak di 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *