Ekonom: Definisi barang mewah pada kebijakan PPN harus diperjelas

Ekonom: Definisi barang mewah pada kebijakan PPN harus diperjelas

DKI Jakarta – Ekonom juga Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Ibukota Indonesia Achmad Nur Hidayat memohonkan pemerintah untuk memperjelas definisi barang mewah di kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Pemerintah lalu DPR telah dilakukan menyatakan bahwa objek pajak yang dimaksud dikenakan tarif PPN 12 persen belaka menyasar kelompok barang mewah yang lebih banyak sejumlah dikonsumsi kelompok atas. Namun, menurut Achmad, batasan yang digunakan kabur mengenai definisi barang mewah mampu memberikan ruang tekanan bagi kelompok menengah ke bawah.

“Pemerintah harus menetapkan batasan yang jelas mengenai barang apa semata yang tersebut satu di antaranya di kategori mewah. Hal ini penting untuk menjauhi kesalahan pengenaan pajak pada barang yang tersebut sebenarnya merupakan permintaan bagi komunitas menengah,” kata Achmad pada keterangannya pada Jakarta, Senin.

Dia mencontohkan, barang elektronik berkualitas lebih tinggi sanggup jadi diantaranya pada kelompok barang mewah. Sementara kelas menengah kemungkinan menggunakan barang elektronik yang disebutkan untuk keperluan pekerjaan mereka.

Artinya, bila kelompok barang itu masuk pada definisi barang mewah pada kebijakan PPN, kelas menengah berisiko makin kesulitan mengakses barang yang mana sanggup membantu meningkatkan taraf hidup mereka.

“Akibatnya, kebijakan ini justru memperlebar kesenjangan digital lalu ekonomi,” ujar Achmad.

Mengingat keadaan kelompok menengah yang rentan terhadap kebijakan fiskal, Achmad mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi tekanan yang digunakan diterima kelompok ini dengan memproduksi kebijakan yang memperhatikan dampak lanjutan.

Tak hanya sekali kelas menengah, Achmad berpendapat kenaikan tarif PPN berubah menjadi 12 persen tetap akan berdampak pada kelompok kegiatan ekonomi kecil walau hanya sekali menyasar barang mewah. Hal itu terbentuk melalui mekanisme dunia usaha yang dimaksud disebut spillover effect.

“Ketika barang-barang yang terkait dengan barang mewah mengalami kenaikan harga, biaya hidup secara keseluruhan juga meningkat. Misalnya, kenaikan tarif PPN pada kendaraan bermotor mewah dapat memengaruhi biaya logistik lalu transportasi barang keperluan pokok,” jelasnya.

Pada akhirnya, lanjut dia, konsumen dari seluruh lapisan dunia usaha harus membayar nilai tukar yang mana lebih banyak membesar untuk barang permintaan sehari-hari.

Belum lagi kenaikan tarif berisiko menurunkan jualan pelaku bidang hingga tukang jualan kecil.

Selain memperjelas definisi barang mewah, Achmad juga merekomendasikan pemberlakuan tarif pajak progresif berdasarkan nilai barang, ke mana makin tinggi nilai barang maka makin besar tarif pajaknya. Pendekatan ini dinilai tambahan adil serta tak terlalu membebani kelas menengah bawah.

Insentif hasil lokal pun juga bisa saja meredam dampak negatif kenaikan PPN. eksekutif dapat memberikan insentif bagi produsen lokal yang mana memproduksi barang mirip dengan barang mewah impor. Hal ini diyakini tidaklah hanya sekali akan menggalang lapangan usaha lokal tetapi juga menyediakan alternatif yang tersebut lebih lanjut terjangkau bagi konsumen.

Pemerintah juga harus melakukan konfirmasi bahwa kebijakan ini tidaklah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk meninggal nilai tukar barang secara tiada wajar.

“Pengawasan yang digunakan ketat harus dilaksanakan untuk merawat keadilan di penerapan pajak,” tuturnya.

Artikel ini disadur dari Ekonom: Definisi barang mewah dalam kebijakan PPN harus diperjelas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *