Surabaya – Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wihadi Wiyanto menyatakan jadi atau tidaknya Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) dinaikkan dari 11 persen bermetamorfosis menjadi 12 persen pada awal 2025 mengawaitu tindakan Presiden Prabowo Subianto.
“Semuanya kita akan mengantisipasi kebijakan Presiden, sebab itu kewenangan eksekutif. Kami sendiri sebagai legislatif mengantisipasi tindakan eksekutif,” katanya di kunjungan kerja ke otoritas Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), ke Surabaya, Kamis.
Selain itu, Wihadi menyatakan kebijakan dinaikkannya PPN berubah menjadi 12 persen yang mana nantinya akan disertai dengan pemberian bantuan sosial (bansos) juga mengantisipasi kebijakan Presiden Prabowo.
Meski demikian, ia menjamin beberapa sektor tiada akan dikenakan kenaikan PPN tersebut, yakni di dalam antaranya permintaan pokok, pendidikan, kesehatan, jasa perhotelan, jasa kesenian dan juga hiburan, juga jasa keagamaan.
“Pengenaan PPN itu ada bidang-bidang yang tersebut tiada dikenakan PPN, seperti bidang kesehatan, unsur pokok, pendidikan,” kata beliau pula.
Penjabat (Pj) Pemuka Jatim Adhy Karyono meyakinkan pihaknya mengikuti langkah pemerintah pusat, sebab hal yang dimaksud juga akan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
“Pada prinsipnya kami mengantisipasi dari pimpinan di dalam pusat, Kementerian keuangan, apa pun yang tersebut telah lama diinstruksikan lalu sudah ada berdasarkan analisis tentu akan kami lakukan,” katanya lagi.
Kepala Kanwil DJP I sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim Sigit Danang Joyo menuturkan kenaikan PPN sudah ada dibahas sejak 2018 dengan melibatkan hampir semua stakeholder.
“Kemudian 2021 sudah ada diketok berubah menjadi undang-undang (UU), jadi kita mengikuti amanah UU yaitu per 1 Januari 2025,” katanya pula.
Di sisi lain, ia menjelaskan mayoritas stakeholder seperti asosiasi juga pelaku bisnis pada waktu ini memohonkan untuk menunda kenaikan PPN lantaran keadaan perekonomian sedang berat.
“Tapi penundaan itu kan harus dengan DPR ya serta leveling-nya UU atau Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang (Perpu). Kita lihat semata respons dari pusat, apa pun yang mana ada kita sampaikan,” kata Sigit.
Artikel ini disadur dari DPR RI: Kenaikan PPN menunggu keputusan Presiden Prabowo