Berita  

DPR Dorong Aset Bentjok Cs Dipakai Buat Bayar Pensiunan Jiwasraya

DPR Dorong Aset Bentjok Cs Dipakai Buat Bayar Pensiunan Jiwasraya

Jakarta – Komisi VI DPR RI mengupayakan agar aset Jiwasraya yang mana dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan dapat dikembalikan. Langkah ini dinilai penting untuk membantu pembayaran Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya yang digunakan masih terkendala.

Dalam rapat kerja Komisi VI bersatu PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Indonesia, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), kemudian Jiwasraya, Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan kemungkinan aset yang disebutkan dikembalikan. Menurutnya, aset itu bukanlah berasal dari negara, melainkan milik karyawan Jiwasraya.

Direktur Operasional lalu Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal pun menjawab pertanyaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa aset yang dimaksud telah lama dirampas untuk negara. “Aset yang dimaksud dirampas dari pelaku itu kan dirampas untuk negara. Kalau skema dibalikin,” jawab Luthfi, Kamis, (6/2/2025).

Menanggapi hal tersebut, Rieke menegaskan bahwa Komisi VI mendesak pemerintah untuk berinteraksi mengenai mekanisme pengembalian aset. Ia mengingatkan bahwa ada kewajiban bagi para pensiunan ini yang digunakan belum dibayar.

“Oleh karena, Komisi VI mendesak pemerintah untuk berbicara terkait aset yang tersebut diputus pengadilan dirampas negara, meningat itu sumber uangnya tidak dari negara, itu kan punya karyawan,” tandas Rieke.

Sementara itu, Direktur Utama IFG Life memberikan pandangan pribadinya bahwa apabila aset dikembalikan ke IFG Life, maka nilai PMN yang tersebut diterima perusahaan kemungkinan akan berkurang.

“Ini pendapat pribadi. Taoi menurut saya, kalau ini (aset rampasan) dikembalikan untuk IFG Life, maka PMN yang digunakan wajib diberikan untuk kami akan turun sedikit,” kata dia.

Diketahui, Jiwasraya baru membayarkan dana pensiunan terhadap para pemegang polis DPPK-nya sebesar Rp132 miliar dari total kewajiban Mata Uang Rupiah 486 miliar. Jiwasraya pun mengaku tiada dapat memulihkan dana pensiunan karyawannya 100% kendati adanya permasalahan keuangan pada perusahaannya.

Di kesempatan yang tersebut sama, Lutfi buka-bukaan mengenai fraud atau kecurangan pengelolaan keuangan hingga menyebabkan kerugian Rp257 miliar pada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya.

Ia mengatakan, fraud yang mana berjalan di dalam DPPK Jiwasraya dilaksanakan oleh terperiksa yang tersebut serupa seperti dalam persoalan hukum Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (Bentjok) serta Heru Hidayat.

Next Article Anggota DPR Minta IFG Bantu Bayar Uang Pensiunan Karyawan Jiwasraya

Artikel ini disadur dari DPR Dorong Aset Bentjok Cs Dipakai Buat Bayar Pensiunan Jiwasraya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *