Jakarta – Organisasi induk Cash App, Block, setuju membayar denda sebesar US$80 jt atau sekitar Rp1,31 triliun untuk menyelesaikan tuduhan dari puluhan regulator negara bagian AS.
Melansir Wall Street Journal, penyelesaian ini diwujudkan menghadapi tuduhan adanya kekurangan pada acara pencegahan pencucian uang perusahaan tersebut.
Conference of State Bank Supervisors (CSBS), yang dimaksud mewakili regulator keuangan ke beraneka negara bagian kemudian wilayah AS, menyatakan bahwa inisiatif yang dimaksud berpotensi membuka celah untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, atau aktivitas ilegal lainnya.
Penyelesaian ini melibatkan 48 regulator keuangan negara bagian, dengan upaya utama dipimpin oleh regulator di Arkansas, California, Massachusetts, Florida, Maine, Texas, juga Washington.
Sebagai bagian dari penyelesaian, Block juga diwajibkan menyewa konselor pihak ketiga untuk meninjau kembali acara anti-pencucian uangnya. Block, yang tersebut dipimpin oleh pendiri Twitter, Jack Dorsey, mengakui penyelesaian yang disebutkan tetapi tidaklah mengakui atau menyangkal kesalahan, sesuai pernyataan CSBS.
Block memaparkan bahwa permasalahan ini teristimewa terkait dengan kegiatan kepatuhan Cash App pada masa lalu. Seiring dengan pertumbuhan Cash App, Block mengklaim sudah pernah meningkatkan penanaman modal secara signifikan pada bidang kepatuhan serta manajemen risiko.
Cash App, yang dimaksud miliki lebih banyak dari 57 jt akun aktif, mencatatkan data laba kotor sebesar US$1,3 miliar pada kuartal ketiga 2024. Aplikasi pembayaran peer-to-peer ini menjadi salah satu wadah populer di dalam kalangan generasi muda, teristimewa Gen Z serta milenial, yang tersebut mencakup 72% penggunanya.
Meskipun demikian, regulator tidak ada merinci kekurangan spesifik pada sistem Block atau menuduh adanya pencucian uang yang dimaksud benar-benar terjadi. U.S. Consumer Financial Protection Bureau (CFPB) sebelumnya mengungkapkan bahwa aplikasi mobile pembayaran seperti Cash App juga Venmo memproses lebih banyak dari 13 miliar kegiatan konsumen setiap tahun.
Dalam laporan November, Block menyatakan sedang berdiskusi dengan CFPB untuk menyelesaikan penyelidikan terkait keluhan dan juga serangkaian sengketa pelanggan. Otoritas Negeri Paman Sam juga menyampaikan peringatan bahwa wadah pembayaran ini semakin banyak disalahgunakan di skema penipuan.
Artikel ini disadur dari Dompet Digital Terkenal Cuci Uang, Bayar Uang Damai Rp 1,31 T