Berita  

Dompet Digital Terkenal Cuci Uang, Bayar Uang Damai Mata Uang Rupiah 1,31 T

Dompet Digital Terkenal Cuci Uang, Bayar Uang Damai Mata Uang Rupiah 1,31 T

Jakarta – Korporasi induk Cash App, Block, setuju membayar denda sebesar US$80 jt atau sekitar Rp1,31 triliun untuk menyelesaikan tuduhan dari puluhan regulator negara bagian AS.

Melansir Wall Street Journal, penyelesaian ini dijalankan menghadapi tuduhan adanya kekurangan pada acara pencegahan pencucian uang perusahaan tersebut.

Conference of State Bank Supervisors (CSBS), yang mewakili regulator keuangan pada beragam negara bagian kemudian wilayah AS, menyatakan bahwa kegiatan yang dimaksud berkemungkinan membuka celah untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, atau aktivitas ilegal lainnya.

Penyelesaian ini melibatkan 48 regulator keuangan negara bagian, dengan upaya utama dipimpin oleh regulator dalam Arkansas, California, Massachusetts, Florida, Maine, Texas, kemudian Washington.

Sebagai bagian dari penyelesaian, Block juga diwajibkan menyewa konselor pihak ketiga untuk meninjau kembali kegiatan anti-pencucian uangnya. Block, yang dipimpin oleh pendiri Twitter, Jack Dorsey, mengakui penyelesaian yang dimaksud tetapi tak mengakui atau menyangkal kesalahan, sesuai pernyataan CSBS.

Block menyatakan bahwa permasalahan ini khususnya terkait dengan kegiatan kepatuhan Cash App dalam masa lalu. Seiring dengan perkembangan Cash App, Block mengklaim telah dilakukan meningkatkan penanaman modal secara signifikan di bidang kepatuhan kemudian manajemen risiko.

Cash App, yang dimaksud miliki lebih lanjut dari 57 jt akun aktif, mencatat laba kotor sebesar US$1,3 miliar pada kuartal ketiga 2024. Aplikasi pembayaran peer-to-peer ini berubah menjadi salah satu media populer pada kalangan generasi muda, teristimewa Gen Z juga milenial, yang mana mencakup 72% penggunanya.

Meskipun demikian, regulator bukan merinci kekurangan spesifik pada sistem Block atau menuduh adanya pencucian uang yang mana benar-benar terjadi. U.S. Consumer Financial Protection Bureau (CFPB) sebelumnya mengungkapkan bahwa program pembayaran seperti Cash App juga Venmo memproses lebih tinggi dari 13 miliar kegiatan konsumen setiap tahun.

Dalam laporan November, Block menyatakan sedang berdiskusi dengan CFPB untuk menyelesaikan penyelidikan terkait keluhan dan juga tahapan sengketa pelanggan. Otoritas Negeri Paman Sam juga menyampaikan peringatan bahwa sistem pembayaran ini semakin rutin disalahgunakan di skema penipuan.

Artikel ini disadur dari Dompet Digital Terkenal Cuci Uang, Bayar Uang Damai Rp 1,31 T

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *