Jakarta – Pasar kripto cenderung menguat pada siang hari ini (3/1/2025) pasca ungkapan tak bersalah Do Kwon, salah satu pendiri Terraform Labs.
Merujuk dari CoinMarketCap pada hari terakhir pekan (3/1/2025) pukul 14:55 WIB, lingkungan ekonomi kripto cenderung menguat. Bitcoin naik 0,71% ke US$96.271 juga secara mingguan berada ke zona positif 1,34%.
Ethereum terapresiasi 0,71% pada 24 jam terakhir lalu pada sepekan naik 3,22%.
XRP menanjak 2,13% secara harian lalu di seminggu terakhir melonjak 12,73%.
Begitu pula dengan Dogecoin yang tersebut mengalami apresiasi 1,05% pada 24 jam terakhir lalu pada tujuh hari terakhir melambung 8,2%.
CoinDesk Market Index (CMI) yang dimaksud merupakan indeks untuk mengukur kinerja tertimbang kapitalisasi lingkungan ekonomi dari lingkungan ekonomi aset digital naik 0,99% ke bilangan 3.648,93. Open interest terapresiasi tipis 0,02% dalam nomor US$112,12 miliar.
Sedangkan fear & greed index yang digunakan dilansir dari coinmarketcap.com menunjukkan bilangan bulat 57 yang menunjukkan bahwa bursa berada dalam fase neutral dengan status dunia usaha serta lapangan usaha kripto ketika ini.
Rebound pada pangsa kripto berjalan pasca Do Kwon, salah satu pendiri Terraform Labs, mengaku tiada bersalah ke pengadilan Amerika Serikat terhadap sembilan dakwaan yang dimaksud mencakup penyalahgunaan sekuritas, penyalahgunaan elektronik, pencucian uang, dan juga pembohongan komoditas. Ia muncul ke hadapan Hakim Magistrat Negeri Paman Sam Robert Lehrburger pada 2 Januari, cuma beberapa hari setelahnya diekstradisi ke Amerika Serikat untuk menghadapi tuntutan pidana terkait keruntuhan habitat Terra.
Sidang status telah terjadi dijadwalkan pada 8 Januari, pada mana pihak pembela dan juga jaksa akan berbagi bukti terkait perkara ini.
Dikutip dari beincrypto.com, tindakan hukum hukum yang digunakan panjang serta melibatkan Do Kwon ini berpusat pada keruntuhan TerraUSD, salah satu stablecoin Terraform yang mana menyebabkan guncangan besar dalam pasar. Pada Mei 2024, Kwon mencapai penyelesaian dengan SEC terkait sebagian tuduhan, namun ini cuma mencakup satu aspek kasusnya. SEC menuduh Kwon telah terjadi menyesatkan investor, yang tersebut dapat berujung pada denda dan juga larangan aktivitas tertentu.
Namun, Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengejar Kwon berhadapan dengan tuduhan penyalahgunaan ke sektor keuangan dan juga pemakaian paspor palsu untuk melarikan diri dari penangkapan, tindakan yang berisiko menyebabkan hukuman penjara. Selain itu, negara asalnya, Korea Selatan, juga sudah pernah berupaya menuntutnya, di dalam mana Kwon menghadapi kemungkinan hukuman 40 tahun penjara apabila terbukti bersalah pada yurisdiksi tersebut.
Singkatnya, kendati Kwon mencoba mencapai kesepakatan seperti penyelesaiannya dengan SEC, kemungkinan besar ia akan menghadapi hukuman penjara. Meskipun sentimen pro-crypto ke pemerintahan Negeri Paman Sam semakin meningkat, para jaksa tetap vokal pada menjatuhkan hukuman untuk pelaku penggelapan besar, seperti halnya pada tindakan hukum Sam Bankman-Fried. Kasus profil membesar seperti ini tentu akan mendebarkan perhatian lebih besar luas.
CNBC INDONESIA RESEARCH
Next Article Bitcoin-Ethereum Ambruk, Rupiah 4.400 Trilyun Lenyap pada 24 Jam
Artikel ini disadur dari Do Kwon Ungkap Rasa Tak Bersalah, Pasar Kripto Sambut Positif