DJPb: Realisasi pendapatan negara di dalam Papua Juni capai Rp8,33 triliun

DJPb: Realisasi pendapatan negara dalam di Papua Juni capai Rp8,33 triliun

Angka yang disebutkan berkembang sebesar 103,14 persen secara year on year (yoy).

Jayapura –

Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Papua menyebutkan realisasi pendapatan negara pada wilayah setempat mencapai Rp8,33 triliun atau 68,36 persen hingga Juni 2024.
 
Kepala DJPb Kanwil Papua Moudy Hermawan, di Jayapura, Selasa, mengutarakan bilangan bulat yang dimaksud berkembang sebesar 103,14 persen secara year on year (yoy).
 
"Capaian Rp8,33 triliun atau 68,36 persen yang disebutkan berasal dari seluruh komponen pendapatan negara, seperti pajak di negeri, pajak internasional, lalu PNBP," katanya.
 
Menurut Moudy, hingga akhir Juni 2024, penerimaan pajak di negeri menunjukkan perkembangan positif dengan realisasi pajak di negeri mencapai Rp3,74 triliun atau 40,42 persen dari target, berkembang 14,04 persen (yoy).
 
"Lalu PPH Nonmigas mencatatkan sumbangan tertinggi yaitu sebesar Rp2.318,57 miliar atau 61,94 persen dari total penerimaan pajak, sedangkan PPN serta PPnBM mencatatkan peningkatan tertinggi sebesar 25,41 persen," ujarnya.
 
Dia menjelaskan bila dilihat dari jenis pajak, PPh 21 memberikan sumbangan 46,00 persen terhadap total pajak pada negeri yang pertumbuhannya secara kumulatif sebesar 14,28 persen.
 
"Hal ini menggambarkan bahwa tingkat upah pada sektor tenaga kerja formal relatif baik lalu meningkat dan juga dari sisi rekrutmen penciptaan kesempatan kerja," katanya lagi.
 
Dia menambahkan, realisasi penerimaan kepabeanan serta cukai mencapai Rp4,10 triliun atau 170,41 persen dari target dengan Bea Masuk meningkat 26,56 persen (yoy) didorong antara lain oleh extra effort, kurs dolar Amerika Serikat yang tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu, lalu kinerja impor yang digunakan masih tumbuh.
"Sementara bea meninggalkan berkembang fantastis sebesar 1.317,77 persen (yoy), disebabkan terbitnya PMK terbaru yaitu PMK Nomor 38 Tahun 2024 tentang penetapan barang ekspor yang digunakan dikenakan bea mengundurkan diri dari kemudian tarif bea meninggalkan pada 31 Mei 2024," ucapannya pula.

Artikel ini disadur dari DJPb: Realisasi pendapatan negara di Papua Juni capai Rp8,33 triliun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *