DKI Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, wewenang Direktur Jenderal Pajak memperoleh informasi keuangan di account pemukim pribadi maupun entitas merupakan kebijakan yang tersebut disusun guna menghindari praktik menjauhi kewajiban membayar pajak.
“Apabila ada kesepakatan yang mana diwujudkan untuk menghindarkan data serta informasi yang tersebut dipertukarkan, kita berhak untuk evaluasi data yang tersebut seharusnya dipertukarkan,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di konferensi pers APBN KiTa Edisi Agustus 2024 ke Jakarta, Selasa.
Suryo menjelaskan, aturan yang dimaksud tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga berhadapan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Berita Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Dalam PMK 47/2024, Kementerian Keuangan menyisipkan Bab VA tentang Anti Penghindaran yang digunakan melarang wajib pajak melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan juga tujuan menyavoid kewajiban.
Setiap pemukim kemudian entitas juga dilarang menyebabkan pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.
Selanjutnya, di Pasal 30A Ayat 3, beleid yang disebutkan menyatakan Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan maksud dari kesepakatan yang terbentuk dan juga memperoleh informasi keuangan berkaitan dengan kesepakatan, diantaranya pernyataan juga informasi lainnya.
PMK itu juga melarang lembaga keuangan membuka account keuangan baru atau melayani proses baru untuk warga pribadi maupun entitas yang tersebut menolak dikerjakan prosedur identifikasi akun keuangan (due dilligence).
“Melalui PMK ini kami mencoba untuk mengatur kemudian menyimpan validitas data yang dimaksud akan dipertukarkan, sehingga berubah menjadi tambahan valid secara kualitas kemudian ketepatannya. Hal ini sangat diperlukan ketika kita menegakkan hak serta kewajiban perpajakan serta wajib pajak ke setiap otoritas,” tambah Suryo.
Adapun batas minimal tersisa akun khalayak pribadi yang dapat diperiksa oleh DJP adalah sebesar Rp1 miliar, sebagaimana yang dimaksud diatur pada Pasal 19 PMK Nomor 19 Tahun 2018 yang dimaksud menggantikan ketentuan di PMK 70/2017 sebesar Rp200 juta. Sementara bagi entitas tak terdapat batasan minimum saldo.
PMK itu juga mewajibkan lembaga keuangan untuk melaporkan akun keuangan yang digunakan agregat nilai atau nilai account keuangannya melebihi 250.000 dolar AS.
Artikel ini disadur dari DJP sebut wewenang intip rekening demi cegah penghindaran pajak