DJP: Penerimaan pajak di Banten capai Rp80,52 triliun selama 2024

DJP: Penerimaan pajak di dalam Banten capai Rp80,52 triliun selama 2024

Serang – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Banten mencatatkan realisasi penerimaan pajak tahun 2024 mencapai Rp80,52 triliun atau 100,41 persen dari target APBN 2024 sebesar Rp80,19 triliun kemudian meningkat sebesar 13,53 persen.

Kepala Kanwil DJP Banten, Cucu Supriatna pada Serang, Banten, Selasa, menyatakan seluruh jenis pajak dominan ke Kanwil DJP Banten telah lama mengalami pertumbuhan positif menghentikan kinerja hingga akhir tahun 2024.

"Penerimaan perpajakan sektor dominan Banten Desember 2024 mayoritas meningkat positif dari sektor sektor pengolahan juga sektor perdagangan," katanya.

Dua sektor yang dimaksud menjadi sumbangan terbesar penerimaan pajak Banten tahun 2024. Dengan partisipasi per individu yakni sektor sektor pengolahan sebesar 38,53 persen dan juga sektor perdagangan 24,74 persen terhadap penerimaan pajak Kanwil DJP Banten.

Ia juga menyebutkan dari capaian penerimaan pajak di dalam Kanwil DJP Banten yakni Pajak Penghasilan Nonmigas sebesar Rp36,35 triliun, Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) serta Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) sebesar Rp43,35 triliun, Pajak Bumi serta Bangunan (PBB) sebesar Rp39,62 miliar lalu pajak lainnya sebesar Rp778,66 miliar.

"Selain itu, target penerimaan pajak setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di dalam bawah naungan DJP Banten sudah ada mencapai target 100 persen," katanya.

Dengan realisasi capaian tertinggi oleh KPP Pratama Pandeglang dengan realisasi sebesar Rp715 miliar atau 102 persen dari target. Sedangkan pertumbuhan tertinggi dialami oleh KPP Pratama Tangerang Barat dengan peningkatan 31,55 persen dengan realisasi Rp4,80 triliun atau 100,58 persen.

"Penerimaan pajak Banten didominasi dari Tangerang Raya dengan partisipasi penerimaan pajak WP Tangerang Raya mencapai 81,01 persen dengan realisasi Rp65,2 triliun," katanya.

Menurutnya, demi mengamankan penerimaan lalu meningkatkan kepatuhan, wajib pajak sudah berperan terlibat pada memenuhi kewajiban perpajakannya pada tahun 2024.

"Kontribusi semua pihak diharapkan menjadi awal sikap gotong- royong menuju kemandirian pembiayaan konstruksi negara,” katanya.

Ia juga mengucapkan terima kasih terhadap seluruh wajib pajak yang tersebut telah lama melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan juga benar.

Artikel ini disadur dari DJP: Penerimaan pajak di Banten capai Rp80,52 triliun selama 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *