DKI Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan terbaru perbaikan sistem Coretax per 22 Januari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, juga Hubungan Komunitas DJP Dwi Astuti ke Jakarta, Kamis, merinci perbaikan itu diwujudkan terhadap lima hal.
Pertama, penambahan kanal desktop memproduksi jumlah agregat faktur pajak yang ditandatangani bertambah cukup signifikan, di mana pada lima hari terakhir banyak 980.088 atau 24 persen dari total faktur pajak yang dibuat sudah berstatus approved.
Kedua, kapasitas unggah faktur pajak melalui skema impor format *.xml menjadi tambahan besar, yakni dari 100 per unggahan berubah menjadi 15.000 per unggahan.
Ketiga, kapasitas unggah faktur pajak melalui Sumber Jasa Program Perpajakan (PJAP) berubah menjadi tambahan besar, dari 21 faktur pajak per menit bermetamorfosis menjadi 50 faktur pajak per menit.
Keempat, peningkatan jumlah keseluruhan faktur pajak yang dimaksud berhasil ditandatangani di skema impor format *.xml.
Semula, di satu menit Coretax DJP bisa jadi memproses penandatanganan 270 faktur pajak. Saat ini, Coretax DJP sudah dapat memproses penandatanganan hingga 1.000 faktur pajak per menit.
Terakhir, data dan juga informasi yang tercantum pada faktur pajak berubah menjadi lengkap. Sebelumnya terdapat kendala pada beberapa PKP, di dalam mana data faktur pajaknya bukan lengkap.
Sampai dengan 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, wajib pajak yang tersebut sudah ada berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menyetujui secara resmi faktur pajak berjumlah 336.528.
Sementara itu, wajib pajak yang sudah ada berhasil menimbulkan faktur pajak yaitu berjumlah 118.749 dengan total faktur pajak yang sudah dibuat banyaknya 8.419.899 (6.802.519 faktur melalui Coretax DJP lalu 1.617.380 faktur melalui e-faktur desktop) serta total faktur pajak yang tersebut telah terjadi divalidasi atau disetujui sebesar 5.630.494.
Dwi menyampaikan daftar pertanyaan yang dimaksud rutin diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman landas DJP dengan tautan www.pajak.go.id.
Apabila wajib pajak menemui kendala, dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.
Artikel ini disadur dari DJP laporkan perkembangan terbaru perbaikan Coretax per 22 Januari