Ibukota – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pelaporan Surat Pemberitahunan (SPT) Tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) tahun 2024 belum menggunakan sistem coretax.
Artinya, pada masa pelaporan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2025 untuk wajib pajak khalayak pribadi serta 30 April 2025 untuk wajib pajak badan, masih dijalankan melalui laman DJP Online.
“Untuk SPT Tahunan PPh khalayak pribadi maupun badan baru menggunakan coretax pada SPT Tahunan tahun 2025 yang akan disampaikan pada tahun 2026,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan juga Hubungan Komunitas DJP Dwi Astuti ketika media briefing ke Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Dwi menjelaskan sistem coretax rencananya baru akan mulai diimplementasikan pada Januari 2025, sehingga data kegiatan pajak tahun 2024 belum terekam pada sistem tersebut.
Sementara operasi pajak tahun depan, seiring dengan peluncuran coretax, akan terdata pada sistem coretax.
Hingga sejauh ini, pengembangan coretax sudah memasuki tahap akhir, yaitu pengujian penerimaan pengguna (User Acceptance Testing/UAT) serta pengujian operasional (Operational Acceptance Test/OAT).
Sambil mengawaitu implementasi pada 1 Januari mendatang, DJP memberikan edukasi baik secara internal maupun eksternal.
Edukasi internal diberikan terhadap pegawai melalui sistem pelatihan. Sementara edukasi eksternal menyasar kelompok wajib pajak.
“Yang lainnya masih terus dijalankan oleh unit-unit kantor vertikal kami di seluruh Indonesia. Mudah-mudahan nanti pada pada waktu implementasi, wajib pajak telah banyak mengenali juga,” ujar Dwi.
DJP pun sudah menyediakan beragam saluran untuk mengupayakan pembelajaran mandiri, seperti 59 video tutorial coretax dalam YouTube, materi salindia, juga simulator interaktif coretax berbasis internet.
Penjelasan rinci terkait implementasi coretax tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 Tahun 2024. Beleid itu dikeluarkan untuk meyakinkan penerapan coretax dapat berjalan baik sesuai dengan yang mana direncanakan.
Artikel ini disadur dari DJP: Lapor SPT Tahunan PPh 2024 belum gunakan coretax