Ibukota Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan wajib pajak bahwa melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan masih wajib diwujudkan walaupun ada layanan prepopulated atau isi otomatis.
“Bukti potong atau pungut yang dimaksud diterbitkan oleh pemotong/pemungut dapat dimanfaatkan dengan segera pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis tiada meniadakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, juga Hubungan Komunitas DJP Dwi Astuti ke Jakarta, Senin.
Dia merinci prepopulated merupakan metode pengisian di memberikan kemudahan bagi wajib pajak pada pengisian SPT Tahunan, pada mana data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji di konsep SPT Tahunan wajib pajak yang mana diisi secara elektronik (e-filing).
Berdasarkan data yang dimaksud telah dilakukan tersaji tersebut, wajib pajak cukup mengonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa saja direalisasikan dengan lebih besar cepat, mudah, juga akurat.
Prepopulated telah dilakukan diterapkan sejak beberapa tahun yang digunakan lalu, namun cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 serta 1721 A2.
Ke depan lingkup bukti potong yang dimaksud prepopulated akan diperluas ke jenis pajak yang tersebut lain. Perluasan ini disebut akan makin memudahkan pengisian SPT Tahunan.
Kewajiban pelaporan SPT Tahunan didasarkan pada ketentuan Undang-undang Ketentuan Umum juga Tata Cara Perpajakan Pasal 3 Ayat (1).
Kewajiban yang dimaksud didasarkan pada pemenuhan kondisi subjektif lalu objektif. Syarat subjektif yang tersebut dimaksud yaitu apabila sudah pernah mencapai usia dewasa. Sedangkan kriteria objektif yakni apabila telah mempunyai penghasilan, sesuai peraturan perundangan perpajakan yang digunakan berlaku.
Namun, pemerintah menetapkan wajib pajak yang dimaksud penghasilan netto setahunnya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni Rp60 jt atau Rp5,4 jt per bulan, bukan wajib melapor SPT Tahunan.
Tujuan pengaturan mengenai pengecualian ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang mana penghasilan netto setahunnya kurang dari PTKP, kesederhanaan tata kelola administrasi pajak, kemudian kepastian hukum bagi wajib pajak.
Artikel ini disadur dari DJP ingatkan wajib pajak tetap lapor SPT meski ada fitur isi otomatis