DJP Bali raup Rp16,97 triliun penerimaan pajak pada 2024

DJP Bali raup Rp16,97 triliun penerimaan pajak pada 2024

Denpasar, Bali – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Provinsi Bali meraup penerimaan pajak selama 2024 sebesar Rp16,97 triliun atau naik 27,11 persen dibandingkan 2023, yang digunakan mencapai Rp13,35 triliun.

"Kami berhasil mencapai target penerimaan pajak lalu tahun ini yang digunakan keempat kalinya," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Darmawan ke Denpasar, Bali, Rabu.

Ia mencatatkan perolehan tahun ini melampaui target yang dimaksud diberikan pemerintah pusat sebesar Rp16,89 triliun atau tercapai 100,48 persen.

Apabila dirinci berdasarkan wilayah dalam sembilan kabupaten dan juga kota di Bali, realisasi tiga besar penerimaan pajak paling besar berasal dari Daerah Badung mencapai Rp6,78 triliun, disusul Daerah Perkotaan Denpasar sebesar Rp6,44 triliun, serta Wilayah Gianyar mencapai Rp1,15 triliun.

Berdasarkan jenis pajak, pajak penghasilan (PPh) mendominasi dengan realisasi mencapai Rp11,8 triliun atau berkembang 30,90 persen dibandingkan periode sejenis 2023 mencapai Rp9 triliun.

Kontribusi terbesarnya adalah PPh Pasal 21 atau pajak yang dimaksud dibayarkan oleh wajib pajak penduduk pribadi dengan realisasi mencapai Rp3,7 triliun.

Selain PPh, penerimaan juga dikontribusikan oleh pajak pertambahan nilai (PPN) di negeri sebesar Rp4,65 triliun serta PPN impor sebesar Rp244,83 miliar.

Sementara itu, sektor perniagaan yang dimaksud mengalami peningkatan tertinggi pada 2024 yakni penyediaan akomodasi lalu penyediaan makan minum sebesar 57,89 persen kemudian perdagangan besar juga eceran, reparasi lalu perawatan mobil lalu sepeda gowes motor sebesar 24,50 persen dibandingkan dengan periode sejenis tahun sebelumnya.

Penerimaan pajak 2024 didukung oleh lima sektor usaha penentu penerimaan pajak ke Bali yaitu perdagangan besar juga eceran, reparasi kemudian perawatan mobil serta sepeda gowes motor sebesar Rp3,11 triliun.

Kemudian, aktivitas keuangan kemudian asuransi mencapai Rp2,33 triliun, penyediaan akomodasi dan juga penyediaan makan minum mencapai Rp2,32 triliun, administrasi pemerintahan, pertahanan lalu jaminan sosial wajib sebesar Rp2,06 triliun juga sektor pengolahan mencapai Rp1,16 triliun.

Sedangkan dari sisi kepatuhan wajib pajak dalam Bali cukup positif dengan pertumbuhan mencapai 2,74 persen dibandingkan tahun kemudian dengan 396.502 surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh telah dilakukan disampaikan hingga periode Desember 2024.

Dari jumlah agregat tersebut, SPT warga pribadi karyawan yang paling sejumlah mencapai 303.389 SPT tahunan.

Artikel ini disadur dari DJP Bali raup Rp16,97 triliun penerimaan pajak pada 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *