Denpasar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali mencatatkan penerimaan pajak yang tersebut telah terjadi berhasil dikumpulkan hingga Juli 2024 beberapa jumlah Rp9,31 triliun, telah mencapai 64,39 persen dari target yang ditetapkan sepanjang tahun ini sebesar Rp14,46 triliun.
"Pajak yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp9,31 triliun hingga Juli 2024 ini juga meningkat sebesar 27,08 persen dibandingkan periode yang dimaksud sebanding pada 2023," kata Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh di Pertemuan Pers APBN Kita Kementerian Keuangan Daerah Bali, pada Denpasar, Kamis.
Dari Rp9,31 triliun penerimaan pajak yang mana terkumpul, capaian penerimaan terbesar pada jenis pajak Pajak Penghasilan dengan partisipasi terbesar dari PPh Pasal 21 sebesar Rp2,3 triliun , PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp1,89 triliun kemudian PPh Final sebesar Rp1,72 triliun.
"Hal yang disebutkan merupakan imbas dari peningkatan penerimaan dari penghasilan yang digunakan diterima sehubungan dengan pekerjaan, kegiatan persewaan tanah dan/atau bangunan, peningkatan dari nilai proses keuangan kripto dan juga meningkatnya peningkatan perekonomian Bali di tahun 2024," ucapnya.
Nurbaeti menambahkan, ada tiga sektor bidang usaha dengan kontribusi terbesar di penerimaan pada Kanwil DJP Bali yaitu Industri Aktivitas Keuangan lalu Asuransi dengan peranan sebesar 18,35 persen, Asuransi Perdagangan Besar Dan Eceran dengan peranan sebesar 16,01 persen, juga disusul dengan sektor Penyediaan Akomodasi juga Penyediaan Makan Minum dengan kontribusi 62,60 persen.
Selanjutnya apabila dilihat dari sektornya, sampai dengan bulan Juli 2024, sumbangan penerimaan terbesar terdapat pada sektor Aktivitas Keuangan juga Asuransi yaitu sebesar 18,35 persen atau Rp1,70 triliun
"Hal ini seiring dengan bertambahnya jumlah agregat wisatawan pada Bali pada tahun 2024 yang digunakan berdampak pada peningkatan omset dalam bidang pariwisata, sehingga penerimaan pajak pada sektor Penyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum mengalami perkembangan yang digunakan tinggi dibandingkan dengan tahun 2023 hingga 63,38 persen," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nurbaeti juga menyampaikan materi update perangkat lunak Coretax lalu pada waktu ini Direktorat Jenderal Pajak sedang bekerja pada tahap edukasi.
Acara edukasi tahap pertama adalah edukasi pengenalan serangkaian bidang usaha Coretax, tahap kedua mengenalkan program secara terbatas untuk Wajib Pajak terpilih juga tahap ketiga dijalankan melalui edukasi mandiri berdasarkan inisiatif Wajib Pajak dengan reservasi kelas pajak atau perjanjian ke helpdesk.
Tahap keempat edukasi dilaksanakan dengan metode simulasi interaktif berbasis internet, juga tahap kelima edukasi regulasi pendukung Cretax yang dimulai sewaktu regulasi terbit.
Tiap 12 Juli 2024 terdapat 21 jenis layanan yang tersebut telah lama dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan menggunakan NIK, NPWP 16 Digit, NITKU, serta NPWP yang mana lama yaitu NPWP 15 Digit.
"Saat ini perangkat lunak Coretax masih di tahap uji coba kemudian ke depannya seluruh layanan yang tersebut diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat diakses oleh wajib pajak dengan menggunakan NPWP yang digunakan baru secara penuh," kata Nurbaeti.
Artikel ini disadur dari DJP Bali kumpulkan penerimaan pajak capai 64 persen dari target