Tidak ada hubungannya dengan kebijakan jangka pendek maupun jangka menengah beberapa tahun ke depan
Jakarta – Direktorat Jenderal Bea juga Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membantah isu pengenaan cukai terhadap tiket konser lalu ponsel pintar (smartphone).
Saat dikonfirmasi oleh ANTARA di Jakarta, Kamis, Direktur Jenderal Bea juga Cukai Askolani menyatakan wacana itu diungkapkan pada kuliah umum yang tiada berhubungan dengan rencana kebijakan.
“Tidak ada hubungannya dengan kebijakan jangka pendek maupun jangka menengah beberapa tahun ke depan,” ujar Askolani.
Senada, Direktur Komunikasi lalu Bimbingan User Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heriyanto menjelaskan usulan yang disebutkan belaka bersifat usulan.
“Jadi, sifat kebijakan ekstensifikasi yang dimaksud masih usulan-usulan dari berubah-ubah pihak, belum masuk kajian, juga juga di rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi,” ujar Nirwala.
Pada dasarnya, kriteria barang yang digunakan dikenakan cukai ialah barang yang tersebut mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya diperlukan diawasi, pemakaiannya dapat menyebabkan dampak negatif bagi rakyat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya penting pembebanan pungutan negara demi keadilan dan juga keseimbangan.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Hingga pada waktu ini, barang yang tersebut dikenakan cukai baru mencakup tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mana mengandung etil alkohol, kemudian hasil tembakau.
Adapun terkait wacana optimalisasi penerimaan negara melalui ekstensifikasi objek cukai, Nirwala menjelaskan proses suatu barang yang dimaksud akan ditetapkan berubah menjadi barang kena cukai itu sangat panjang lalu melalui berbagai tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat.
“Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan pada RAPBN dengan DPR, juga penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut," rincinya.
Dia juga melakukan konfirmasi pemerintahan sangat berhati-hati di menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai. Sebagai contoh, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis pada kemasan (MBDK) dan juga plastik, yang digunakan penerimaannya sudah ada dicantumkan pada APBN, belum diimplementasikan.
"Karena pemerintahan sangat prudent dan juga betul-betul mempertimbangkan bermacam aspek, seperti situasi perekonomian masyarakat, nasional, industri, aspek kesehatan, lingkungan, kemudian lainnya. Kami akan mendengarkan aspirasi stakeholders, di hal ini DPR dan juga penduduk luas," tegas Nirwala.
Sebelumnya, isu pengenaan cukai terhadap tiket konser kemudian smartphone muncul usai pemaparan Direktur Teknis serta Fasilitas DJBC Kemenkeu Iyan Rubianto di kuliah umum bertema Menggali Potensial Penerimaan Cukai dalam PKN STAN.
Dalam kesempatan itu, Iyan mengatakan ide cukai tiket konser muncul dikarenakan tingginya minat komunitas terhadap penyelenggaraan konser yang kian masif.
Sementara cukai smartphone masih diperdebatkan lantaran belum adanya kriteria untuk berubah menjadi standar pengenaan cukai.
Artikel ini disadur dari DJBC bantah isu cukai tiket konser dan smartphone