Ditjen Pajak: Pembetulan SPT Tahunan 2024 tetap lewat DJP Online

Ditjen Pajak: Pembetulan SPT Tahunan 2024 tetap lewat DJP Online

Bandung – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) tahun 2024 tetap dikerjakan melalui laman DJP Online, belum menggunakan Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax.

Coretax rencananya akan mulai diimplementasikan pada awal 2025, sehingga proses yang mana terekam pada sistem merupakan data tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada tahun 2026. Sementara untuk tahun pajak 2024, yang mana akan datang dilaporkan pada tahun 2025, masih dilaporkan lewat DJP Online.

"Kalau pelaporan lewat Coretax, maka pembetulan juga lewat Coretax. Tapi, kalau pembuatan laporan dalam sistem yang lama, mekanisme pembetulannya masih menggunakan sistem yang digunakan lama," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan juga Hubungan Warga DJP Dwi Astuti ketika media briefing di Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Meski begitu, Dwi melakukan konfirmasi data SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 dan juga sebelumnya akan dimigrasikan ke Coretax, sehingga data bisa saja diakses melalui sistem tersebut.

Hingga sejauh ini, pengembangan Coretax sudah memasuki tahap akhir, yaitu pengujian penerimaan pengguna (User Acceptance Testing/UAT) kemudian pengujian operasional (Operational Acceptance Test/OAT).

Sambil menanti implementasi, DJP memberikan edukasi baik secara internal maupun eksternal. Edukasi internal diberikan terhadap pegawai melalui sistem pelatihan. Sementara edukasi eksternal menyasar kelompok wajib pajak.

DJP pun sudah menyediakan beragam saluran untuk menyokong pembelajaran mandiri, seperti 55 video tutorial Coretax di YouTube, materi salindia, dan juga simulator interaktif Coretax berbasis internet.

Dwi juga mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tiap 3 Desember 2024, masih ada 521 ribu NIK-NPWP yang mana belum dipadankan.

Adapun penjelasan rinci terkait implementasi Coretax tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 Tahun 2024. Beleid itu dikeluarkan untuk menegaskan penerapan Coretax dapat berjalan baik sesuai dengan yang direncanakan.

Artikel ini disadur dari Ditjen Pajak: Pembetulan SPT Tahunan 2024 tetap lewat DJP Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *