DKI Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memohon maaf berhadapan dengan kendala yang tersebut dihadapi wajib pajak pada waktu mengakses layanan Coretax DJP.
“Kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf untuk seluruh wajib pajak menghadapi terdapatnya kendala di di penyelenggaraan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang dimaksud menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan serta keterlambatan layanan administrasi perpajakan,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan kemudian Hubungan Publik DJP Dwi Astuti ke Jakarta, Jumat.
Saat ini, DJP berupaya melakukan perbaikan sistem, salah satunya dengan memperluas jaringan lalu peningkatan kapasitas bandwidth.
Selain itu, DJP menunjuk penanggung jawab perusahaan (role access/impersonate) dan juga penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) di rangka pembuatan faktur pajak.
Kapasitas dan juga perbaikan fasilitas pencetakan dokumen faktur pajak juga terus diperbaiki. Kini, kapasitas sistem aplikasi mobile Coretax DJP telah dapat menerima faktur yang digunakan dikirim di bentuk *.xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman.
Perbaikan juga mencakup layanan pendaftaran, pembayaran, juga pengajuan surat.
Untuk layanan pendaftaran salah satunya pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data, dan juga pemakaian kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition).
Layanan pembayaran meliputi program pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan juga pembayaran tunggakan (utang pajak) dalam bentuk STP maupun SKP.
Sedangkan pengajuan surat di antaranya Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan juga status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dwi melaporkan, per 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, wajib pajak yang tersebut sudah ada sudah ada berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk melakukan penandatanganan faktur pajak berjumlah 126.590.
Sementara itu, wajib pajak yang dimaksud sudah ada berhasil menghasilkan faktur pajak yaitu sebesar 34.401 dengan jumlah total faktur pajak yang tersebut sudah pernah dibuat 845.514 dan juga faktur pajak yang telah lama divalidasi atau disetujui sebesar 236.221.
Dia pun menjamin tidaklah ada beban tambahan bagi wajib pajak selama masa transisi sistem yang mana lama ke sistem baru.
“Dapat kami tegaskan bahwa terkait implementasi Coretax DJP, wajib pajak tidaklah perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila di masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak,” ujar dia.
DJP akan terus melakukan perbaikan serta penyempurnaan seluruh perangkat lunak yang terdapat di Coretax, salah satunya peningkatan kapasitas. Untuk itu, Dwi menyampaikan terima kasih melawan kerja sejenis kemudian kesabaran wajib pajak di membantu pemerintah miliki sistem informasi yang maju.
Artikel ini disadur dari Ditjen Pajak minta maaf atas kendala implementasi Coretax