Tanjungpinang – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan juga Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Mangara Simarmata mengemukakan realisasi Retribusi Pemanfaatan Tenaga Kerja Luar Negeri (RPTKA) hingga November 2024 mencapai Rp4,8 miliar dari target Rp5 miliar untuk tahun ini.
"Kami optimistis target Rp5 miliar itu dapat terpenuhi sampai akhir tahun 2024," kata Mangara ke Tanjungpinang, Jumat.
Ia mengemukakan RPTKA dalam Kepri selama ini mengandalkan pekerja asing ke dua wilayah, yakni Pusat Kota Batam serta Kota Bintan. Kedua kawasan ini memiliki jumlah keseluruhan pekerja asing yang mana lebih besar berbagai jika dibandingkan kabupaten/kota lainnya ke Kepri.
Namun demikian, kata dia, mulai tahun 2025 dipastikan ada penurunan pungutan RPKTA oleh Disnakertrans Kepri sekitar Rp1,2 miliar dari PT Bintan Alumina Tanah Air (PT BAI) di dalam Kawasan Perekonomian Khusus (KEK) Galang Batang, Wilayah Bintan. PT BAI diketahui mempekerjakan kurang lebih lanjut 711 penduduk TKA yang digunakan dominan dari China.
Penurunan itu menyusul penerapan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI bahwa untuk wilayah KEK, dana RPTKA harus dibayarkan terhadap pemerintah kabupaten/kota di kedudukan KEK itu berada.
"Misalnya, PT BAI itukan berada di Kota Bintan, maka retribusi RPTKA-nya disetor terhadap Pemkab Bintan, kalau selama ini ke Pemprov Kepri melalui Disnakertrans," ujar Mangara.
Dengan demikian, lanjut dia, ke depan Disnakertrans Kepri lebih banyak banyak mengandalkan RPTKA di dalam Batam yang mana memang benar dikenal sebagai kawasan bidang dengan mempekerjakan cukup sejumlah TKA.
Menurutnya, Disnakertrans Kepri cuma berwenang memungut retribusi untuk TKA yang mana bekerja lebih lanjut dari satu kabupaten/kota di dalam wilayah Provinsi Kepri, contohnya TKA bekerja di dalam dua kabupaten/kota yakni Batam kemudian Tanjungpinang.
"Itu pun sebatas pungutan retribusi perpanjangan izin pengaplikasian TKA di dalam Kepri, tapi kalau TKA baru masuk atau mulai bekerja ke Indonesia, itu jadi wewenang pemerintah pusat untuk memungut retribusinya," ungkapnya.
Sementara, bagi TKA yang mana bekerja lebih tinggi dari satu wilayah provinsi, misalnya Kepri dan juga Kalimantan maka retribusinya juga ditarik pemerintah pusat.
Mangara menambahkan dana RPTKA yang tersebut dipungut Disnakertrans Kepri sepenuhnya masuk ke kas mereka, yang dimaksud kemudian digunakan untuk memperbanyak program-program pelatihan tenaga kerja lokal.
"Tujuannya tak lain untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja kita agar makin berdaya saing ke pangsa kerja," demikian Mangara.
Artikel ini disadur dari Disnakertrans Kepri sebut realisasi Retribusi TKA capai Rp4,8 miliar