Tegasnya adalah, kalau memang sebenarnya rencana itu nanti dituangkan di bentuk peraturan, di hal ini peraturan OJK, maka BRI akan mengikuti lalu mematuhinya. Tapi seandainya tiada ada aturannya yang mengatur itu, maka BRI akan tetap fokus untuk bagaimana
Jakarta – Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sunarso menyampaikan, BRI siap mengikuti instruksi dan juga kebijakan apapun terkait kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan, baik itu jikalau diperpanjang ataupun apabila tidak ada diperpanjang.
“Tegasnya adalah, kalau memang sebenarnya rencana itu nanti dituangkan pada bentuk peraturan, pada hal ini peraturan OJK, maka BRI akan mengikuti kemudian mematuhinya. Tapi seandainya tak ada aturannya yang tersebut mengatur itu, maka BRI akan tetap fokus untuk bagaimana mengatasi kredit bermasalah,” kata Sunarso pada konferensi pers Paparan Performa Keuangan Triwulan II 2024 ke Jakarta, Kamis.
Apabila pemerintah tidak ada memutuskan adanya perpanjangan kebijakan stimulus kredit tersebut, maka BRI permanen fokus untuk terus menguatkan pencadangan sebagai antisipasi pemburukan kualitas kredit, khususnya pada segmen perniagaan mikro, kecil, serta menengah (UMKM).
Jika kebijakan stimulus bukan diperpanjang, BRI juga terus akan melakukan restrukturisasi secara komersial terhadap UMKM yang digunakan menghadapi kredit bermasalah. Sunarso mengamini bahwa penyaluran kredit yang dimaksud berkualitas, teristimewa ke segmen mikro, masih miliki berbagai tantangan pada pasar.
“Pada akhirnya memang benar kita harus menyelesaikan problem loan itu, dengan ketentuan-ketentuan mengikuti kaidah risk management. Yang paling utama, kalau kita menghapus (write off) kredit, harus cukup cadangannya. Maka yang mana paling penting adalah menyiapkan cadangannya,” kata Sunarso.
Jauh sebelum kebijakan stimulus restrukturisasi kredit berakhir pada akhir Maret lalu, Sunarso menegaskan bahwa BRI sebenarnya sudah ada menyiapkan segala macam bantalan teristimewa mengalokasikan biaya untuk pencadangan.
“Itu (pencadangan) telah kita lakukan dengan baik. Bahwa sekarang, itu sudah ada jalan,” ujar dia.
KKebijakan stimulus restrukturisasi kredit untuk dampak Wabah diberlakukan sejak Maret 2020 lalu telah dilakukan berakhir pada 31 Maret 2024.
Pada beberapa waktu yang dimaksud lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memohonkan agar stimulus restrukturisasi kredit Wabah yang dimaksud jatuh tempo Maret 2024 mampu dimundurkan hingga 2025. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Sidang Kabinet Paripurna di Ibukota Indonesia pada 24 Juni yang lalu.
Pada 11 Juli lalu, Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah masih mengkaji opsi perpanjangan kebijakan stimulus yang disebutkan yang mana hanya sekali untuk kredit bidang usaha rakyat (KUR). Dia menilai, kelompok kelas menengah ke bawah lebih lanjut membutuhkan perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga masih mendalami arahan dari Presiden Jokowi terkait opsi perpanjangan restrukturisasi kredit.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK telah terjadi mempertimbangkan bermacam aspek pada waktu memutuskan pengakhiran kebijakan tersebut, seperti dampak, kecukupan modal, pencadangan atau cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), likuiditas, serta kapasitas untuk peningkatan kredit. Di samping itu, OJK meninjau peningkatan kredit pada tahun ini membaik bila dibandingkan kinerja tahun lalu.
Artikel ini disadur dari Dirut: BRI siap ikuti keputusan apapun terkait restrukturisasi kredit