DKI Jakarta – Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan menggalakkan sinergi eksekutif Daerah (Pemda) Provinsi lalu Kabupaten/Kota untuk menggali seluruh kemungkinan pajak dan juga retribusi wilayah secara optimal.
Maurits mengatakan, seluruh jenis pajak juga retribusi ditetapkan di satu Peraturan Daerah (Perda) juga menjadi dasar pemungutan pajak juga retribusi dalam daerah.
“Dalam hal ini penyusunan Perda tentang Pajak Daerah serta Retribusi Daerah (PDRD) harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 juga Peraturan eksekutif Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah kemudian Retribusi Daerah (KUPDRD) khususnya pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” kata Maurits di keterangannya dalam Jakarta, Kamis.
Maurits melanjutkan, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah terus melakukan beragam upaya di rangka mengawal kebijakan opsen yang mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025 agar terlaksana dengan baik.
Hal ini disampaikan di acara Focus Group Discussion (FGD) terkait kebijakan Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan juga Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga Optimalisasi Pajak Daerah pasca implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah sendiri tercatat telah terjadi menerbitkan beberapa surat yaitu pertama, Surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/9792/Keuda tanggal 1 Juli 2024 Hal Sinergi Pemungutan Opsen.
Kedua, Surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/14384/Keuda tanggal 4 September 2024 Hal Percepatan Sinergi Pemungutan Opsen. Kemudian ketiga, Surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/17525/Keuda tanggal 15 Oktober 2024 Hal Persiapan Penerapan Opsen Pajak Daerah Tahun 2025.
Dalam acara diskusi tersebut, Maurits menjelaskan mengenai kebijakan pengenaan opsen yang digunakan diharapkan dapat dijalankan tanpa menambah beban maksimum yang digunakan dapat ditanggung Wajib Pajak (WP) pada pada waktu berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah kemudian Retribusi Daerah.
Ia meminta-minta Pemda Provinsi lalu Daerah melakukan beberapa hal. Pertama, melakukan simulasi perhitungan beban wajib pajak di pelaksanaan pemungutan pajak juga opsennya.
Kedua, melakukan simulasi kebijakan yang tersebut efektif untuk mengempiskan dampak penambahan beban wajib pajak antara lain memberikan keringanan dan/atau pengurangan menghadapi pokok pajak secara bertahap.
Ketiga, melakukan komunikasi umum untuk menginformasikan kebijakan opsen secara umum dan juga perhitungan pokok pajak beserta opsennya.
Maurits menambahkan, di kelola Opsen PKB kemudian BBNKB diperlukan adanya pembagian peran juga dukungan pendanaan yang digunakan memadai antara Pemda Provinsi juga Kabupaten/Kota sehingga realisasi pemungutan PKB yang digunakan ketika ini hanya saja mencapai 53 persen dapat mencapai di melawan 80 persen dikarenakan adanya kolaborasi dengan antara otoritas Provinsi kemudian Kabupaten/Kota.
“Karena yang dimaksud punya aparatur sampai ke tingkat terbawah di dalam rakyat adalah Kabupaten/Kota namun yang mana miliki data pada waktu ini adalah pemerintahan Provinsi,” imbuhnya.
Artikel ini disadur dari Dirjen Bina Keuangan Daerah dorong sinergi Pemda gali potensi pajak